GARUTEXPO – Lima desa dan empat kelurahan di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2024. Hal ini diungkapkan oleh pegawai kecamatan, Maman, yang menyebutkan bahwa desa-desa yang belum melunasi PBB antara lain Desa Situgede, Desa Tanjungdari, serta semua kelurahan di kecamatan tersebut.
Maman menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan. “Pembayaran PBB sangat berpengaruh terhadap pembangunan daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Maman mengatakan bahwa pihak kecamatan akan terus melakukan sosialisasi dan memberikan informasi kepada desa mengenai batas waktu pembayaran PBB.
“Jika terlambat sampai jatuh tempo pada akhir bulan September, maka akan dikenakan denda 2 persen,” tegas Maman saat di minta keterangan garutexpo.com, Senin, 23 September 2024.
Pihak kecamatan berharap agar masyarakat segera melunasi kewajiban pajaknya demi kemajuan daerah.(*)






























