GARUTEXPO – Warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, geram dengan tindakan petugas PLN Rayon Leles yang mengganti meteran listrik (KWH) dari sistem pascabayar ke prabayar tanpa seizin pemilik. Penggantian sepihak ini menuai kecaman karena dianggap merugikan pelanggan.
Salah satu warga berinisial S mengungkapkan kekesalannya karena tidak pernah merasa mengajukan permohonan pergantian meteran. Namun, tiba-tiba rumahnya didatangi petugas PLN dan langsung dilakukan penggantian tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Saya merasa dirugikan. Tidak pernah minta ganti, tiba-tiba diganti begitu saja tanpa pemberitahuan. Ini sangat merugikan,” keluhnya dengan nada kecewa, Senin (16/6/2025).
Menanggapi aduan warga, Kepala Biro Kabupaten Garut dari media Patroli berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Kepala PLN Rayon Leles. Namun sayangnya, upaya tersebut berujung buntu.
Dihubungi melalui sambungan telepon berkali-kali, tak ada respons. Bahkan saat wartawan menyambangi langsung kantor PLN Rayon Leles pada hari yang sama, Kepala Rayon pun tak kunjung bisa ditemui.
Ironisnya, berdasarkan pantauan langsung di lapangan, Kepala PLN Rayon Leles diketahui tengah berada di dalam kantor. Namun, pihak keamanan justru menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang tidak ada di tempat, menimbulkan dugaan kuat bahwa sang pejabat berusaha menghindar dari pertanyaan media.
“Kami hanya ingin kejelasan soal kebijakan ini. Kenapa warga tidak diberi pemberitahuan atau dimintai persetujuan terlebih dahulu?” ungkap Kabiro media Jurnalkotatoday.com.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN Rayon Leles belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan penggantian KWH secara sepihak ini.
Warga berharap PLN dapat memberikan penjelasan terbuka dan menghentikan praktik yang dianggap melanggar hak konsumen tersebut. Mereka juga meminta agar pihak berwenang, termasuk Ombudsman atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), turut turun tangan menyelidiki kasus ini.(*)


