in

Manajemen RSU dr. Slamet Garut Dikritik Keras, Asep Muhidin: Tidak Becus Kelola Rumah Sakit!

GARUTEXPO– Asep Muhidin, S.H, M.H., seorang pemerhati kebijakan publik, secara tegas mengkritik manajemen RSU dr. Slamet Garut yang dianggap tidak becus dalam pengelolaan fasilitas rumah sakit yang seharusnya pro-rakyat. Menurutnya, manajemen rumah sakit tersebut cenderung lebih mementingkan kepentingan pihak internal daripada pasien dan keluarga mereka yang datang untuk berobat.

“Pejabat di RSU dr. Slamet Garut sepertinya tidak becus mengelola manajemen rumah sakit yang seharusnya mendukung kepentingan pasien dan keluarga mereka yang datang berobat. Malah, RSU dr. Slamet Garut diduga justru menciptakan penyakit bagi pasien dan lingkungan,” kata Asep dengan nada tinggi kepada garutexpo.com, Kamis, 24 Oktober 2024.

Asep menyebut salah satu contoh nyata adalah ketiadaan fasilitas parkir yang memadai di rumah sakit tersebut. Pengunjung dipaksa untuk memarkir kendaraan di Teras Cimanuk, yang sejatinya merupakan kawasan hijau.

“Ini bukti nyata ketidakbecusan mereka. Pengunjung dipaksa parkir di Teras Cimanuk, padahal itu kawasan hijau. Jangan lupakan kejadian banjir bandang dulu. Seolah-olah sudah ada amplop di bawah meja, sehingga manajemen RSU dr. Slamet mendukung alih fungsi kawasan yang tidak sesuai peruntukan,” tegas Asep.

Tidak hanya soal parkir, Asep juga menyoroti dugaan buruknya pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) oleh RSU dr. Slamet Garut. Menurutnya, limbah yang dibuang oleh rumah sakit tersebut masih mengandung partikel berbahaya yang mencemari lingkungan sekitar.

“Manajemen RSU dr. Slamet Garut tidak becus mengelola IPAL. Limbah B3 masih terbuang ke masyarakat. Polda Jabar bahkan sedang menggarap dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan yang melanggar baku mutu air limbah sesuai Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut melarang pembuangan air limbah yang tidak memenuhi standar baku mutu lingkungan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” jelas Asep, merujuk pada Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga  Endang R Gumilar, Caleg DPRD No Urut 2 Partai Nasdem Dapil 4 Garut, Siap Bergerak Bersama Rakyat

Asep juga menduga, rencana pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) oleh RSU dr. Slamet hanyalah akal-akalan untuk menutupi kejahatan lingkungan yang mereka lakukan.

“Alasan membangun RTH itu hanya kedok untuk menutupi borok mereka. Alih-alih memperbaiki, mereka malah berusaha menutupi masalah dengan cara yang tidak masuk akal. Mereka memaksa pasien yang datang harus berjalan kaki dari Teras Cimanuk, itu dungu namanya!” tandas Asep dengan keras.

Lebih lanjut, Asep menduga ada indikasi korupsi di balik kebijakan ini. “Ini sangat kentara, seolah pejabat rumah sakit sudah diberi amplop tebal sehingga tidak bisa memberikan alasan hukum yang relevan,” imbuhnya.

Dalam waktu dekat, Asep bersama timnya akan mendesak DPRD Garut untuk turun tangan dan membentuk tim investigasi.

“Kami akan meminta wakil kami di DPRD Garut untuk segera membentuk tim kajian yang akan menyelidiki alasan sosiologis, hukum, dan lainnya terkait pembangunan RTH yang justru menghilangkan lahan parkir,” pungkas Asep.(Tim)

Ditulis oleh Kang Zey

Amir Mahpud Tekankan “Hanya Satu: Menang!” di Konsolidasi Gerindra untuk Pilgub Jabar dan Pilkada Garut

Direktur RSUD dr. Slamet Sebut Relokasi Parkir Demi Prioritaskan Keselamatan Pasien