GARUTEXPO – Dana Desa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada seluruh desa di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik melalui pembangunan infrastruktur maupun program pemberdayaan. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak desa yang dinilai kurang transparan terhadap penggunaan dana tersebut, termasuk Pemdes Karayunan yang kini menjadi sorotan.
Pemdes Karayunan, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka diduga tidak transparan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa yang dialokasikan untuk pembangunan madrasah. Anggaran yang hampir mencapai setengah miliar rupiah itu menimbulkan pertanyaan dari masyarakat setempat terkait kejelasan penggunaannya.
Berdasarkan laporan yang di dapat, pada tahap kedua Dana Desa tahun 2023, Pemdes Karayunan mengalokasikan Rp290.595.000 untuk pembangunan madrasah. Sementara itu, pada tahun 2024 tahap pertama, anggaran yang dialokasikan untuk proyek yang sama mencapai Rp302.777.000.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Selasa, 22 Oktober 2024, Kepala Desa Karayunan, melalui pesan WhatsApp, namun tidak memberikan jawaban terkait penggunaan Dana Desa untuk proyek madrasah tersebut hingga hari ini, Rabu, 23 Oktober 2024. Sikap bungkam ini semakin memicu kecurigaan di kalangan publik.
Sementara itu, Masyarakat tersebut mempertanyakan berapa jumlah bangunan yang telah dibangun dengan anggaran sebesar itu dan mengapa alokasi Dana Desa difokuskan untuk madrasah tanpa adanya anggaran dari sumber lain.
“Kami sebagai masyarakat ingin tahu, apa benar anggaran sebesar itu hanya untuk satu madrasah? Dan mengapa tidak ada rincian yang jelas tentang penggunaannya?,” ungkap Seorang Warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Publik menuntut transparansi dan berharap jika ada indikasi penyalahgunaan yang merugikan negara, Inspektorat Daerah Kabupaten Majalengka segera mengkaji ulang pelaksanaan anggaran Dana Desa di Karayunan. Aparat penegak hukum juga diminta untuk memantau pengelolaan Dana Desa di desa tersebut.
Pemerintah desa memang memiliki hak untuk mengalokasikan anggaran Dana Desa sesuai kebutuhan, namun jika terbukti ada pelanggaran, langkah hukum perlu diambil untuk mencegah kerugian negara.(TIM)