GARUTEXPO– Guna menekan maraknya peredaran minuman keras (miras), Sat Res Narkoba Polres Garut kembali menggelar operasi cipta kondisi, Rabu malam (23/10/2024). Operasi tersebut menyasar lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran miras dan aksi premanisme lainnya, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam razia yang dilakukan di kawasan Jalan Garut – Bandung, Kecamatan Tarogong Kaler, petugas Sat Res Narkoba berhasil menemukan penjual miras berinisial “FK” (44), warga setempat. Dari tangan FK, petugas mengamankan 16 botol miras, terdiri dari 4 botol Anggur Merah dan 12 botol Bir Singaraja.
Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, SH, mengatakan bahwa pihaknya segera mengamankan FK bersama barang buktinya ke Mapolres Garut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan operasi miras secara rutin untuk memastikan Garut terbebas dari peredaran minuman keras yang dapat mengganggu kamtibmas,” tegas Usep.
Penjual miras ini akan dijerat dengan Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 tentang Larangan Minuman Keras, serta perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat Garut. Pihak kepolisian berharap operasi ini dapat menjaga situasi tetap kondusif dan mengurangi gangguan kamtibmas di wilayah Garut.(*)