GARUTEXPO– Dua pria berinisial “RN” (28) dan “FH” (27), warga Garut Selatan, tak berkutik saat ditangkap oleh Polsek Banjarwangi usai terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di Kampung Cikembar, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut pada Kamis (24/10/2024). Kedua pelaku tertangkap basah oleh warga yang curiga saat mereka tengah beraksi.
Kapolsek Banjarwangi, Iptu Amirudin Latif, SH., menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika “FH” datang ke sebuah warung dengan mengendarai Honda Scoopy hitam-oranye, yang belakangan diketahui merupakan hasil curian. Saat ia berusaha membuka jok motor namun gagal, gerak-geriknya mencurigakan dan memancing perhatian warga setempat.
“Kecurigaan warga semakin besar ketika ‘FH’ terlihat kesulitan membuka jok motor, sehingga mereka langsung melapor ke kami,” ujar Iptu Amirudin.
Tak lama setelah laporan diterima, anggota Polsek Banjarwangi segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan “FH”. Tak berselang lama, sekitar 30 menit kemudian, “RN” yang juga mengendarai motor curian Honda Beat Deluxe hitam tiba di lokasi dan langsung ditangkap.
“Kedua pelaku tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan yang sah. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan kunci letter T di saku ‘FH’ yang sering digunakan dalam pencurian motor,” tambah Iptu Amirudin.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku sebagai joki curanmor. Mereka bertugas membawa motor curian dari Bandung untuk dijual di wilayah Garut Selatan, dengan bayaran Rp 800.000 per unit motor.
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku meliputi satu unit Honda Scoopy hitam dengan nomor polisi D 5369 ADP, satu unit Honda Beat Deluxe hitam dengan nomor polisi D 5674 SBQ, dua handphone Android, dua tas punggung, kunci letter T, serta kunci ring pas ukuran 8/10.
“Kini, kedua pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Mapolsek Banjarwangi untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Banjarwangi.(*)