in

Advokat Kecam Pembatasan Media dalam Debat Pilkada Garut, Siap Tempuh Jalur Hukum

GARUTEXPO – Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut dalam membatasi dan mengkotak-kotakkan wartawan pada debat pertama Pilkada Garut yang digelar di Hotel Santika, Garut, menuai kecaman dari sejumlah advokat. Asep Muhidin, SH., MH., dari Kantor Hukum Asep Muhidin dan Rekan, menyesalkan tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers.

“Saya mendapat informasi bahwa beberapa wartawan, termasuk dari locusonline.co, dilarang meliput acara debat perdana ini atas perintah KPU terkait pembatasan media,” ujar Asep Muhidin, Rabu (23/10/2024).

Asep menilai, tindakan KPU Garut ini telah mendiskreditkan media yang seharusnya berperan dalam memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat dalam pesta demokrasi yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Terlebih, locusonline.co sebelumnya telah mengajukan surat resmi kepada KPU pada 2 Januari 2024, namun tidak mendapat tanggapan.

“Jika memang ada kriteria khusus yang diterapkan KPU untuk meliput acara debat, seharusnya KPU menjelaskan secara transparan kriteria apa yang digunakan. Perlu diingat, Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas menyatakan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Ini juga dipertegas oleh Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” jelas Asep.

Baca Juga  Ada Apa? Ceng Aji Cabup Garut dari PPP Berpoto Bersama Bibie Bagja Cabup dari PAN

Menurutnya, tindakan petugas keamanan yang bertindak atas perintah KPU Garut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Pasal 28F ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1).

“Kebebasan pers adalah hak fundamental untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk hak untuk merekam atau mengambil gambar di ruang publik, seperti debat Pilkada Garut 2024 di Hotel Santika,” tegas Asep.

Asep Muhidin juga menyatakan bahwa tim hukum dari locusonline.co telah mempersiapkan langkah hukum. Mereka berencana melaporkan Ketua KPU Garut ke kepolisian atas tindakan menghalangi tugas wartawan, serta menggugat KPU ke pengadilan atas pembatasan kebebasan pers.

“Kami menduga KPU Garut saat ini seakan menjadi tempat yang ‘dihargai’, sehingga dengan mudah mereka melakukan Abuse of Power,” ujar Asep.

Melalui surat terbuka, Asep dan belasan advokat lainnya memberikan ultimatum kepada Ketua KPU Garut untuk memberikan penjelasan hukum terkait kriteria wartawan dan media yang diizinkan meliput debat Pilkada di Hotel Santika.

“Jika dalam waktu 1 x 24 jam peringatan ini tidak diindahkan, maka kami akan mengambil langkah hukum tegas,” pungkasnya.

Ditulis oleh Kang Zey

Sejumlah Advokat Siap Gugat KPU Garut ke Jalur Hukum Soal Peliputan Debat Paslon Bupati

Pemdes Karayunan Disorot, Diduga Kurang Transparan dalam Penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan Madrasah