Garutexpo.com — Nasib pilu menimpa Dr. HY, seorang dosen bergelar Doktor (S3) sebuah PTS di Garut. Hampir sembilan bulan terakhir, Dr. HY terjebak dalam ketidakpastian status kerja dan penghasilan yang jauh dari layak, akibat terhalang aturan “lolos butuh” yang seharusnya menjamin mobilitas dosen.
Dalam slip gaji yang beredar, diketahui beberapa bulan terakhir Dr. HY hanya menerima gaji bersih sebesar Rp300 ribu per bulan. Ironisnya, tidak ada tunjangan tambahan, padahal dalam kontrak kerja disebutkan kewajiban pihak kampus membayar gaji tetap sebesar Rp1,5 juta per bulan, di luar hak-hak dasar seperti BPJS Ketenagakerjaan. Faktanya, ketentuan tersebut tidak pernah direalisasikan.
“Gaji bersih saya hanya Rp300 dalam beberapa bulan terakhir. Tidak ada tunjangan apa pun. Hak-hak saya seperti gaji sesuai kontrak dan BPJS juga tidak pernah diberikan sejak adanya perjanjian kerja. Untuk gaji yang tidak sesuai kontrak serta tidak adanya BPJS, sepengetahuan saya dialami dosen lainnya,” ungkap Dr. HY saat dikonfirmasi awak media, Rabu (23/7/2025).
Yang lebih memprihatinkan, meskipun secara de facto Dr. HY sudah tidak aktif mengajar sejak semester genap tahun akademik 2024/2025 dan tidak lagi memiliki beban SKS, data dirinya masih digunakan oleh pihak kampus tanpa keterlibatan atau persetujuan langsung dari yang bersangkutan.
Meskipun Dr. HY telah mengundurkan diri per 1 November 2024 untuk menerima tawaran mengajar di kampus lain, hingga lebih dari tujuh bulan kemudian pihak PTS belum memberikan tanggapan resmi, dan pada akhirnya menyatakan penolakan atas penerbitan surat lolos butuh, yang tidak disertai dasar hukum yang jelas.
Aturan “lolos butuh” ini sebenarnya dibuat untuk melindungi dosen agar dapat berpindah antar kampus tanpa menurunkan kualitas tenaga pengajar di kampus asal. Namun di lapangan, aturan ini kerap disalahgunakan menjadi sarana menahan dosen secara administratif.
Akibatnya, Dr. HY kini terjebak di tengah ketidakpastian: tidak aktif mengajar, tidak dapat bekerja di tempat baru, dan bertahan hidup dari gaji Rp300 ribu per bulan.
Kisah memilukan ini pertama kali mencuat ke publik pada 17 Juli 2025 melalui unggahan akun X (sebelumnya Twitter) @curutgelut, yang hingga kini telah dilihat oleh lebih dari 169 ribu pengguna.
Unggahan tersebut memicu arus dukungan dan simpati. Banyak warganet dan praktisi pendidikan mengecam praktik ini sebagai bentuk kerja paksa terselubung, yang menurut indikator ILO 2012 dapat dikategorikan demikian, meskipun praktik tersebut tampaknya dilegalkan melalui aturan negara.
Kasus ini telah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Ombudsman, hingga ke meja Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada langkah konkret untuk membantu Dr. HY keluar dari jeratan aturan tersebut.
“Harapan saya surat lolos butuh bisa segera diterbitkan, supaya saya bisa bekerja di kampus lain dan kembali berkarir sebagai dosen,” tutur Dr. HY.
Publik berharap pemerintah segera turun tangan untuk merevisi kebijakan lolos butuh, agar tidak lagi menjadi alat yang menjerat dosen dalam ketidakpastian hukum dan ekonomi, serta membayangi masa depan mereka dengan ketidakjelasan.(*)
























