GARUTEXPO, JAKARTA – Kini masyarakat tidak perlu repot mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) hanya untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Korlantas Polri telah menyediakan layanan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Aplikasi resmi dari Korlantas Polri ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian, khususnya terkait administrasi lalu lintas. Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM dari mana saja hanya melalui ponsel.
Syarat Perpanjangan SIM Online
Dikutip dari laman resmi Digital Korlantas Polri, berikut beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM secara online:
- Aplikasi Digital Korlantas POLRI
- SIM lama
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
- Hasil tes kesehatan (dapat dilakukan secara online di erikkes.id)
- Hasil tes psikologi (dapat dilakukan secara online di app.eppsi.id)
- Pas foto dengan latar belakang biru (bukan swafoto/selfie)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta tebal
Langkah-langkah Perpanjangan SIM Online
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri, lalu melakukan registrasi menggunakan nomor ponsel dan email. Berikut tahapan selengkapnya:
- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri, pilih menu “SIM”, lalu klik “Perpanjangan SIM”.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan ke dalam kolom yang tersedia.
- Pilih SATPAS penerbit SIM.
- Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika permohonan ditolak.
- Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM. Jika memilih pengiriman via POS Indonesia, lengkapi alamat tujuan.
- Lakukan pembayaran menggunakan virtual account BNI.
- Setelah transaksi selesai, SIM akan dikirim ke alamat pemohon atau dapat diambil sesuai pilihan.
- Cek status transaksi secara berkala melalui menu transaksi.
- Setelah SIM diterima, isi survei kepuasan pelanggan.
SIM baru akan terdigitalisasi setelah pengguna menekan tombol “perbarui” pada aplikasi.
Dengan kemudahan ini, masyarakat kini bisa menghemat waktu dan tenaga dalam mengurus administrasi SIM tanpa harus antre di kantor SATPAS.(*)






























