in

Nama Legislator Disebut dalam Aliran Dana BIJ, Oknum DPRD Garut Diduga Terima Uang Inbreng

Ilustrasi

Garutexpo.com – Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Garut dalam pusaran perkara korupsi di tubuh Bank Intan Jabar (BIJ) kembali mencuat dan memantik perhatian publik. Legislator tersebut diduga menerima uang inbreng yang berkaitan dengan kasus dugaan penyimpangan kredit fiktif yang kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Garut.

Isu mengenai aliran dana tersebut beredar di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung. Sejumlah sumber menyebutkan, dana inbreng diduga mengalir ke beberapa pihak, termasuk oknum anggota legislatif daerah. Bahkan, ajudan Bupati Garut periode sebelumnya, Rudy Gunawan, juga disebut-sebut diduga menerima dana inbreng sebesar Rp50 juta.

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang membenarkan ataupun membantah kabar tersebut.

Mencuatnya informasi itu memicu reaksi dari sejumlah elemen masyarakat. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Garut agar bersikap terbuka dan tidak tebang pilih dalam mengusut perkara yang telah menyeret tiga tersangka tersebut.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Garut memanggil dan memeriksa semua pihak yang namanya disebut, tanpa pandang bulu. Jika memang tidak terbukti, harus disampaikan secara terbuka kepada publik,” ujar Jajang Choerul Ibad, S.Pd., pemerhati publik di Garut, Jum’at, 13 Februari 2026.

Menurut Jajang, transparansi dalam proses hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum maupun lembaga legislatif. Ia menilai, klarifikasi yang jelas akan mencegah berkembangnya spekulasi liar yang berpotensi memperkeruh situasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Garut belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap oknum DPRD yang disebut-sebut dalam dugaan aliran dana tersebut. Sementara itu, DPRD Kabupaten Garut juga belum menyampaikan sikap ataupun klarifikasi resmi.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi BIJ sebelumnya menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri Garut menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan kredit fiktif yang diduga merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah. Penetapan tersangka itu membuka peluang pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.

Publik kini menantikan langkah tegas dan profesional dari aparat penegak hukum untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara adil, transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penuntasan perkara ini dinilai penting guna menjaga integritas pemerintahan daerah dan memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Kabupaten Garut.

Ditulis oleh Kang Zey

Di Balik Kunjungan ke Samarang, Bupati Garut Sampaikan Pesan Tegas untuk Kepala Desa

Puluhan Kartu PKH–BPNT Diduga Dikuasai Oknum BPD Neglasari, KPM Mengaku Bantuan Tak Utuh