GARUTEXPO – Jajaran Polsek Garut Kota Polres Garut melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan penemuan mayat di sebuah rumah di Kampung Sedahurip, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jumat (16/08/2024). Korban diketahui bernama MA (31), warga setempat.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd., menjelaskan bahwa kejadian tersebut pertama kali terungkap setelah salah satu anggota keluarga korban, Dedi (51), kembali dari Bandung pada Jumat pagi. Saat tiba di rumah, Dedi mencium bau tak sedap dari kamar korban yang terkunci dari dalam. Merasa ada hal yang tidak beres, ia bersama keluarga lainnya segera melaporkan kejadian ini ke polisi.
“Saksi pertama, Dedi (51), mencium bau tidak sedap dari kamar korban yang terkunci, sehingga ia melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Zainuri.
Menurut keterangan saksi lain, Papat (55), pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, ia sempat ingin mengantarkan makanan ke korban, namun menemukan pintu kamar terkunci dari dalam. Hingga Kamis, 15 Agustus 2024, adik korban, Satria (27), mencoba mematikan lampu kamar dengan harapan korban keluar, namun tidak ada respon dari dalam kamar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban ditemukan sudah meninggal dunia tanpa adanya tanda-tanda kekerasan atau luka pada tubuhnya. Pihak keluarga mengungkapkan bahwa korban memiliki riwayat penyakit asma dan obesitas.
“Keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan menerima kejadian ini sebagai musibah. Jenazah korban kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan,” tutup AKP Zainuri.(*)






























