GARUTEXPO – Tim Satreskrim Polres Garut berhasil menangkap seorang perempuan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kampung Cikeris, RT. 03 RW. 10, Desa Cikandang, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku, berinisial RLR (31), warga Kecamatan Garut Kota, sempat melarikan diri keluar kota.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, S.H., menjelaskan bahwa aksi kejahatan tersebut terjadi pada hari Rabu (18/9/2024) sekitar pukul 11.15 WIB.
“Pelaku datang ke warung milik korban, Sdr. Etih (70), berpura-pura sebagai pembeli dan memesan kopi. Saat korban sedang memasak air, pelaku meminta izin untuk menggunakan toilet yang berdekatan dengan dapur,” ungkap Ari.
Setelah keluar dari toilet, pelaku menyerang korban dari belakang, yang menyebabkan korban terluka di bagian kepala. Tidak hanya itu, pelaku juga mengikat tangan korban sebelum mengambil barang-barang berharga milik korban, seperti gelang, liontin, dan sejumlah barang lainnya, kemudian melarikan diri.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan intensif. “Pelaku berhasil kami tangkap setelah sempat melarikan diri keluar kota Garut,” jelas AKP Ari Rinaldo.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan, yang ancamannya maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Garut untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkas AKP Ari, Senin (30/9/2024) saat ditemui awak media.(*)













