GARUTEXPO– Petugas pengamanan dari Pos Pengamanan Garut Kota bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kembali menggelar penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar.
Kegiatan ini dilakukan sebagai respons terhadap aduan dan keluhan dari masyarakat terkait kemacetan di sekitar Pengkolan atau jalan A. Yani, Sabtu, 06 April 2024.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.SI., mengungkapkan bahwa keluhan masyarakat mengenai parkir liar dan PKL yang menggunakan trotoar serta badan jalan telah menyebabkan kemacetan yang signifikan.
“Waka Polres Garut, Kompol Dhoni Erwanto, S.Si., S.I.K., M.H., M.I.K., yang memimpin kegiatan ini menjelaskan bahwa parkir liar bahkan sampai menumpuk hingga dua lapis menjelang sore. Selain itu, pedagang kaki lima yang beroperasi di trotoar dan badan jalan juga ikut memperparah kemacetan lalu lintas,” jelas Kapolres.
Penertiban dilakukan dengan menyisir sepanjang Jalan A. Yani dari Bank BJB hingga Simpang empat Asia dan Jalan Pramuka.
“Kami berharap dengan penertiban ini, jalan A. Yani dan sekitarnya dapat terhindar dari kemacetan yang parah sehingga warga yang melintas dapat merasa nyaman,” tambah Dhoni.(*)






























