in

Polres Garut Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan, Oknum Mahasiswa Jadi Tersangka

Garutexpo.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap praktik produksi dan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Karangpawitan. Dalam operasi yang digelar Minggu (3/8/2025) malam, seorang oknum mahasiswa berinisial AFI (24) diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Pelaku ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Ahmad Yani Timur, Desa Sucikaler, Kecamatan Karangpawitan. Dari tangan tersangka, polisi menyita paket tembakau sintetis siap edar, peralatan produksi, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan dan rumah pelaku, petugas menemukan total delapan paket tembakau sintetis, cairan narkotika, tembakau bermerek “Arumanis”, pewarna makanan, alkohol, timbangan digital, plastik klip, dan berbagai peralatan lain untuk memproduksi tembakau terlarang tersebut.

“Pelaku mendapatkan cairan narkotika dengan membeli melalui akun Instagram bernama MenolakPunah. Cairan itu kemudian dicampurkan dengan tembakau untuk dikonsumsi sendiri dan juga diperjualbelikan,” ungkap AKP Usep kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).

Hasil interogasi mengungkap bahwa AFI sudah beberapa kali memproduksi dan menjual tembakau sintetis kepada pengguna di wilayah Garut. Polisi kini tengah melakukan pendalaman guna membongkar jaringan pemasok dan peredaran barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Garut,” tegas AKP Usep.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

PNM Ajak Pengusaha Ultra Mikro Garut Mengintip Rahasia Branding UMKM Sukses

Beras Bantuan di Garut Diduga Kurang Timbangan dan Berkualitas Buruk, DPP FPPG Ledakkan Kritik ke DKP, Dinsos, dan BULOG