GARUTEXPO– Sebanyak 1.100 botol minuman keras (miras) oplosan yang dikemas dalam botol air mineral berhasil disita oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang yang berada di Perumahan Margahayu, Desa Margalaksana, Kecamatan Cilawu, Garut, Jawa Barat, Rabu (4/9/2024).
Gudang tersebut menyimpan ribuan botol miras yang dikemas tanpa merek dan dimasukkan ke dalam kardus besar guna mengelabui petugas. Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Narkoba, AKP Usep Sudirman, SH, menjelaskan bahwa miras oplosan ini sangat berbahaya karena mengandung bahan-bahan yang tidak jelas.
“Satu orang pria berinisial IS berhasil diamankan, yang diduga terlibat sebagai penjual miras oplosan ini. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Narkoba Polres Garut,” ujar AKP Usep Sudirman.
Selain diedarkan di wilayah Garut, miras berbahaya ini juga diketahui telah dipasarkan hingga ke luar kota. “Pelaku diamankan satu orang, dan barang-barang ini sudah siap edar. Selain di Garut, diduga miras ini juga diedarkan sampai ke luar kota,” lanjutnya.
Barang bukti berupa 1.100 botol miras oplosan tersebut kini diamankan di Mapolres Garut, dan petugas tengah mengembangkan penyelidikan terhadap penjual lainnya.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga Garut agar melaporkan kepada kami apabila di lingkungannya ada indikasi jual beli minuman keras dan obat-obatan terlarang,” pungkas Usep Sudirman.(*)






























