Garutexpo.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya. Dalam rangkaian Operasi Antik Lodaya 2025, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba yang dikendalikan melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat.
Pengungkapan tersebut dilakukan, Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 18.45 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (22), warga Garut Kota, yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar narkotika berbasis online.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 paket sabu seberat bruto 0,49 gram, 2 paket tembakau sintetis seberat bruto 10,31 gram, 1 bungkus bekas rokok, 1 kotak kecil bertuliskan Easy Filter, serta 1 unit ponsel Vivo warna pink. Polisi juga menemukan tangkapan layar percakapan di WhatsApp dan Instagram yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AM mendapatkan sabu dari kontak WhatsApp, sedangkan tembakau sintetis diperoleh melalui akun Instagram. Tersangka mengaku menjalankan bisnis haram tersebut untuk mendapatkan keuntungan finansial.
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menegaskan, pihaknya terus memperluas penyelidikan untuk membongkar jaringan pemasok barang haram tersebut yang beroperasi melalui platform digital.
“Kami berkomitmen menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika, terutama yang memanfaatkan media online sebagai sarana peredaran. Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Usep, Sabtu (8/11/2025).
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), (2) juncto Pasal 114 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penggolongan Narkotika.
Langkah tegas Polres Garut ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya yang kini semakin marak melalui jaringan online di kalangan generasi muda.(*)


