in

Polsek Cikajang Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Bermotor

GARUTEXPO– Polsek Cikajang Polres Garut berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit kendaraan sepeda motor di salah satu bengkel di Jalan Raya Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jum’at 24 Mei 2024.

Pelaku tersebut adalah FM (19), warga Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut. Aparat kepolisian melakukan penggerebekan berdasarkan informasi dari saksi bahwa pelaku datang bersama dengan RA (18), warga Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, untuk melakukan transaksi jual beli kendaraan yang mencurigakan.

Namun, saat dilakukan penangkapan, pelaku berhasil melarikan diri. Berkat kerja sama antara Polsek Cikajang dan Polsek Banjarwangi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di Kampung Libriya sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah Polsek Sukajadi Polrestabes Bandung. Kendaraan yang diamankan adalah satu unit sepeda motor merek Yamaha R25 dengan nomor polisi Z 3636 MK.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cikajang AKP Patri Arsono, S.H., menyatakan, karena kejadian tersebut tidak berada di wilayah hukum Polres Garut.

“Barang bukti kendaraan bersama dengan pelaku FM telah diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Sukajadi Polrestabes Bandung untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Dishub dan Polres Garut Gelar Pengecekan Kendaraan Pariwisata

PT PLN Dukung Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia Melalui Srikandi PLN Energize Kampus Uniga dengan Kapasitas Daya 82.500 VA