GARUTEXPO – Dalam upaya menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Leles, Polres Garut kembali menggelar operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan fokus pada miras, Selasa malam (17/09/2024).
Operasi tersebut dilakukan melalui patroli ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan dan peredaran miras, terutama di wilayah yang sering dicurigai sebagai tempat transaksi ilegal.
Hasil dari operasi ini, anggota Polsek Leles berhasil mengamankan 15 bungkus plastik minuman keras jenis ciu yang disita dari beberapa lokasi yang menjadi target operasi.
Kapolsek Leles, AKP Dadang Sumitra, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Perda Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 tentang Larangan Minuman Keras, yang merupakan perubahan dari Perda No. 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.
“Kami telah mengamankan penyedia minuman keras beserta barang bukti di Mapolsek Leles untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Dadang.
Lebih lanjut ia mengatakan, operasi seperti ini akan terus kami lakukan secara rutin agar wilayah Kabupaten Garut terbebas dari peredaran minuman keras.
“Upaya ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi warga Garut,” tegas Dadang.(*)






























