in

Polsek Limbangan Tangkap Pengedar Miras, 28 Motol Miras Disita

GARUTEXPO– Polsek Limbangan di bawah naungan Polres Garut terus bergerak dalam menindak tegas Pengedar Minunan Keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan tersebut dilakukan, Rabu sore, 01 Mei 2024.

Polsek Limbangan melakukan razia di beberapa lokasi yang dicurigai sebagai tempat peredaran miras. Dalam operasi ini, mereka berhasil mengamankan sejumlah penyedia miras beserta barang buktinya.

“Kami menemukan penyedia miras di beberapa warung di sejumlah desa di wilayah Kecamatan Bl. Limbangan dan Selaawi, Garut. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi berbagai jenis miras, termasuk ciu, tuak, arak, intisari, dan anggur merah, dengan total keseluruhan 28 botol miras,” ungkap Kapolsek Bl.Limbangan, Kompol Wasino.,S.H

Lebih lanjut Wasino, menyatakan bahwa para penyedia miras yang tertangkap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut Nomor 2 tahun 2028 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.

“Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Limbangan. Kami berkomitmen untuk terus melakukan operasi miras secara rutin guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mewujudkan Kabupaten Garut yang bebas dari peredaran minuman keras,” tambah Wasino.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Pemdes Sukaratu Garut Gencarkan Pembangunan Irigasi Tersier

Peringatan Hardiknas 2024: Pj Bupati Garut Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kualitas Pendidikan