GARUTEXPO – Jajaran Polsek Pasirwangi Polres Garut berhasil menangkap seorang kakek berusia 60 tahun dengan inisial A, yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang remaja di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut Pada Kamis, 18 April 2024.
Menurut Kapolsek Pasirwangi, Iptu Wahyono Aji, SH MH, pihaknya menerima laporan tentang percobaan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur pada hari Kamis sekitar pukul 11.00 WIB di rumah nenek korban. Korban, seorang remaja perempuan dengan inisial NT yang lahir tahun 2007 dan merupakan warga Desa setempat.
“Terungkap dari keterangan saksi-saksi bahwa korban merupakan remaja perempuan yang tinggal bersama pamannya karena orangtuanya bercerai. Pelaku, yang merupakan seorang pedagang dan berusia 60 tahun, ternyata tinggal satu desa dengan korban,” ungkap Iptu Wahyono.
Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku melakukan tindakan tersebut. Pasca kejadian, korban dan saksi-saksi dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, sementara korban diperiksa secara medis di Puskesmas setempat.
“Dalam upaya melawan pelaku, korban melakukan perlawanan. Kini, pelaku telah berhasil diamankan dan kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Unit PPA Polres Garut untuk penanganan lebih lanjut,” tambah Kapolsek Pasirwangi.(*)






























