GARUTEXPO– Dalam menekan maraknya peredaran minuman keras (miras), Polsek Tarogong Kaler Polres Garut gencar melaksanakan operasi cipta kondusif di bulan suci Ramadhan, dengan fokus pada sajam, miras, dan aksi premanisme lainnya.
Jumat malam (05/04/2024), anggota Polsek Tarogong Kaler Polres Garut melakukan razia dengan melakukan patroli ke tempat-tempat yang dicurigai sebagai titik peredaran miras.
“Dari hasil kegiatan patroli operasi miras, Polsek Tarogong Kaler Polres Garut berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 jerigen berisi air tuak milik “MH” (48),” ungkap IPTU Sona Rahadian Amus, S.IP.,M.M., Kapolsek Tarogong Kaler Polres Garut.
Barang bukti beserta pemiliknya telah diboyong ke Mapolsek Tarogong Kaler untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kapolsek Tarogong Kaler IPTU Sona Rahadian bahwa tindakan penyedia atau pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras.
“Kami akan terus melakukan operasi miras secara rutin untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras),” tambahnya.(*)
























