in

PTSL Dinilai Menyimpang, Advokasi Rakyat Bawah Desak DPRD Garut Lakukan Audit Menyeluruh

Garutexpo.com — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sejatinya dirancang untuk memperkuat reforma agraria dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat kecil, justru dinilai menyimpang dalam pelaksanaannya di Kabupaten Garut. Advokasi Rakyat Bawah menilai program tersebut telah melahirkan ketidakadilan baru, mulai dari dugaan pungutan liar hingga praktik diskriminasi struktural terhadap warga.

Temuan tersebut disampaikan Advokasi Rakyat Bawah Kabupaten Garut berdasarkan hasil investigasi partisipatif yang dilakukan di sejumlah wilayah, salah satunya di RW 02 yang terdiri dari empat RT di Desa Lebakjaya, Kecamatan Karangpawitan.

“PTSL yang seharusnya menjadi instrumen keadilan agraria justru berbalik menjadi beban baru bagi masyarakat bawah,” demikian pernyataan resmi Advokasi Rakyat Bawah yang diterima garutexpo.com, Rabu (29/01/2026).

Minim Sosialisasi hingga Dugaan Pungli

Advokasi Rakyat Bawah mengungkapkan sedikitnya terdapat tiga persoalan utama dalam pelaksanaan PTSL di Garut. Pertama, lemahnya sosialisasi dan edukasi publik. Banyak warga mengaku tidak memahami prosedur, hak, kewajiban, maupun mekanisme pengaduan dalam program PTSL.

Kondisi ini dinilai menciptakan kesenjangan informasi antara aparatur pelaksana dan masyarakat, sehingga membuka ruang terjadinya penyimpangan. Warga berada pada posisi lemah dan cenderung pasrah terhadap praktik yang tidak sesuai aturan.

Kedua, adanya indikasi kuat praktik pungutan liar. Warga disebut diminta membayar sejumlah biaya tidak resmi sebagai syarat pengurusan sertifikat tanah. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik dan mencederai semangat reforma agraria.

“Pungutan ini bukan sekadar ulah oknum, melainkan mencerminkan kegagalan sistemik dalam tata kelola birokrasi agraria,” tegas Advokasi Rakyat Bawah.

Ketiga, lemahnya koordinasi dan pengawasan antarinstansi terkait. Disfungsi sinergi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan Kantor ATR/BPN dinilai menciptakan kekosongan pengawasan, sehingga pelaksanaan PTSL berjalan tanpa kontrol yang memadai.

Ajukan Audiensi ke DPRD Garut

Merespons temuan tersebut, Advokasi Rakyat Bawah telah mengajukan permohonan audiensi resmi kepada DPRD Kabupaten Garut. Mereka mendesak wakil rakyat untuk mengambil langkah konkret dan tidak membiarkan dugaan penyimpangan ini berlarut-larut.

Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain audit komprehensif dan transparan terhadap seluruh pelaksanaan PTSL di Garut, penghentian segera praktik pungutan tidak resmi, serta penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Selain itu, Advokasi Rakyat Bawah juga menuntut perbaikan pola sosialisasi dengan pendekatan partisipatif, penguatan koordinasi antara DPMD dan ATR/BPN, serta pembentukan mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan responsif bagi masyarakat.

Reforma Agraria Bukan Sekadar Administrasi

Advokasi Rakyat Bawah menegaskan bahwa reforma agraria tidak boleh dipersempit sebagai urusan administratif semata. Tanah, menurut mereka, merupakan fondasi kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.

“Kebijakan pertanahan harus berpijak pada keadilan distributif, partisipasi rakyat, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tegasnya.

Sebagai bagian dari gerakan masyarakat sipil, Advokasi Rakyat Bawah menyerukan solidaritas luas dari organisasi tani, akademisi, aktivis HAM, dan warga untuk bersama-sama mengawal reforma agraria yang sejati.

“Tanah untuk rakyat. Reforma agraria adalah hak, bukan kemurahan hati,” kata pernyataan tersebut.***

Ditulis oleh Kang Zey

Keterlaluan! Kades Tanjungmulya Diduga “Raibkan” Dana RT/RW, Kader, BLT-DD hingga BUMDes

Telat Sehari Didenda Jutaan, BPKB Ditahan: Nasabah Garut Tuding Mandiri Tunas Finance Langgar Aturan OJK