Garutexpo.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut membongkar praktik penanaman ganja yang disamarkan di dalam rumah di Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut. Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menangkap pelaku berinisial IN (32), warga Desa Mekarjaya, pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 125 batang pohon ganja dalam berbagai media tanam serta 23,26 gram daun ganja kering siap konsumsi. Seluruh barang bukti itu disembunyikan pelaku di dalam rumahnya.
“Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan penanaman ganja sejak Agustus 2023 dan telah memanen sebanyak empat kali untuk dikonsumsi sendiri,” ungkap Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep, Jumat (15/8/2025).
Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket ganja kering dalam plastik klip bening dan ratusan batang pohon ganja yang ditanam di berbagai wadah. Polisi menduga kasus ini tidak berdiri sendiri.
“Kami akan mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan lain. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Usep.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi warga agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merusak generasi muda. Polisi memastikan akan terus melakukan operasi untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Garut.(*)













