in

Sat Narkoba Polres Garut Amankan 500 Gram Sabu Senilai Rp 500 Juta

Foto: jenis sabu seberat 500 gram yang dikemas dalam toples

GARUTEXPO– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 500 gram yang dikemas dalam toples kue lebaran. Barang haram tersebut ditaksir senilai Rp 500 juta.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menangkap seorang tersangka berinisial KD (39), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, yang diduga sebagai pengedar. KD diduga sengaja menyimpan sabu dalam toples kue lebaran guna mengelabui petugas.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan bahwa sabu seberat 500 gram tersebut dipesan dari seorang pemasok asal Bogor.

“Kami telah mengamankan seorang pria berinisial KD atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 500 gram. Jika diuangkan, sabu setengah kilogram ini senilai Rp 500 juta,” ujar AKP Usep Sudirman, Sabtu (15/2/2025).

Lebih lanjut Usep menerangkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama yang berasal dari Bogor.

Penangkapan ini disebut sebagai salah satu pengungkapan terbesar di awal tahun 2025, mengingat peredaran sabu dalam jumlah besar jarang terjadi di Garut.

Atas perbuatannya, KD dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, atau paling rendah 20 tahun penjara,” pungkas AKP Usep Sudirman.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

PERPAMSI Desak Pemerintah Revisi Aturan yang Menghambat PDAM: Layanan Air Bersih Terancam

Harga Gas 3 Kg di Pengecer Tembus Rp 27 Ribu, Warga di Garut Keluhkan Kelangkaan