in

Sat Reskrim Polres Garut Amankan Pelaku Curat di Cibatu

GARUTEXPO-  Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan pelaku Curat atau Pencurian dengan Pemberatan yang melakukan aksinya di wilayah Cibatu, Kabupaten Garut. Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.SI., melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa pelaku membobol sebuah toko di Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.

“Pelaku melakukan aksinya pada hari Sabtu, 4 Mei 2024, di toko milik Sdr. Rianto (56) ketika sedang ditinggal mudik ke Jawa Timur,” kata Ari sewaktu dihubungi awak media, Rabu (29/5/2024).

Pelaku berinisial Sdr. DJ (38), yang merupakan warga Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, melakukan aksinya dengan cara merusak pintu rolling door toko. Setelah berhasil masuk ke dalam toko, pelaku mengambil barang-barang seperti voucer internet, voucer listrik, uang tunai, kalung emas, rokok, dan barang lainnya yang mengakibatkan korban menderita kerugian sebesar Rp80.000.000 (delapan puluh juta rupiah).

Sat Reskrim Polres Garut yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan penyelidikan. Pelaku akhirnya dapat ditangkap pada hari Selasa (28/5/2024).

Dari tangan pelaku, diamankan uang tunai sebesar Rp5.635.000,- (lima juta enam ratus tiga puluh lima ribu), 31 lembar voucer kuota internet berbagai jenis, 1 buah mesin obras, 1 handphone merk OPPO A18 warna biru muda, dan 1 dus rokok merk Dji Sam Soe yang berisikan 3 bungkus rokok.

Selain itu, diamankan juga 1 unit kendaraan roda dua merk Viar warna hitam, 1 unit sepeda merk AXXIL, 1 buah kasur, dan 1 buah kalung emas dengan berat 7 (tujuh) gram.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Garut dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun,” ujar Ari.

Ditulis oleh Kang Zey

Teti Sarifeni Tekankan Pentingnya Tata Kelola Barang Milik Daerah yang Baik

Puluhan Jurnalis di Garut Gelar Unjuk Rasa di Bundaran Simpang Lima