Garutexpo.com — Sengketa tanah kembali mencuat di wilayah Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut. Kali ini, persoalan melibatkan lahan yang berdiri bangunan sekolah dasar di Desa Sukajaya, yang dipersengketakan antara pihak pemerintah desa dan Pemerintah Daerah (Pemda) Garut.
Ketua Masyarakat Tani Tatar Sunda (Mantra), Jojo, mengungkapkan bahwa tanah yang selama ini diyakini sebagai aset desa tiba-tiba telah terbit sertipikat atas nama Pemda Garut. Padahal, menurutnya, pihak desa merasa tidak pernah menyetujui proses pengalihan hak atas tanah tersebut.
“Dari keterangan kepala desa, sebelumnya memang pernah didatangi pihak sekolah untuk meminta tanda tangan pengalihan status tanah dari milik Desa Sukajaya menjadi milik Pemda Garut, tetapi permintaan itu ditolak,” kata Jojo, Rabu, 11 Februari 2026.
Jojo menuturkan, kepala sekolah SDN 1 dan SDN 3 Sukajaya sempat mengajukan permohonan agar kepala desa menandatangani berkas yang dibutuhkan dalam proses sertipikasi. Namun, karena status tanah diyakini sebagai aset desa, permohonan tersebut tidak direspons.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala SDN 1 Sukajaya, Kusnadi, menjelaskan bahwa proses yang dilakukan pihak sekolah telah mengikuti prosedur yang berlaku.
“Muhun, mung atos dihibahkeun ka sakola/Pemda margi sarat sertipikat kedah aya serah terima ti desa kanggo lungsurna sertipikat. Kaleredan tos rengse sesuai prosedur,” ujarnya dalam bahasa sunda.
Ia juga menambahkan bahwa pengajuan pengukuran dilakukan secara serempak di tingkat kecamatan dalam rangka program sertipikasi aset sekolah.
“Waktos pengajuan pengukuran sakecamatan Cisewu, margi aya program aset sakola kedah disertipikat. Hilap teh namah taroskeun ka Pa Agus margi sakecamatan serempak,” kata Kusnadi.
Namun, Jojo menilai munculnya sertipikat atas nama Pemda Garut justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pemerintah desa. Ia menyebut, pihak desa merasa terkejut dan mempertanyakan proses penerbitan sertipikat tersebut, karena status lahan diyakini masih merupakan tanah desa.
Lebih lanjut, Mantra melakukan penelusuran terhadap data Barang Milik Daerah (BMD) yang bersumber dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Dari hasil penelusuran itu, ditemukan sejumlah kejanggalan.
“Dalam data tersebut, beberapa tanah milik desa yang terdapat bangunan sekolah justru tidak tercatat, sehingga berpotensi memicu sengketa antara desa dan Pemda. Data ini tidak akurat dan diduga telah dimanipulasi oleh SKPD pengguna tanah,” ujar Jojo.
Ia juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan tanah desa melalui kerja sama harus menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
Selain itu, Jojo mempertanyakan peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta pihak kecamatan dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap desa.
“Semestinya Peraturan Bupati Nomor 223 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa direvisi agar menyesuaikan dengan perubahan Permendagri,” katanya.
Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat setempat yang juga menjabat sebagai ketua RW mengungkapkan versi lain terkait asal-usul tanah SDN 1 Sukajaya. Menurutnya, lahan tersebut awalnya merupakan milik pribadi warga.
“Dulunya itu tanah perorangan. Karena dulu diperlukeun ku pihak sekolah, lalu diganti dengan tanah desa. Pemilik awal disuruh menggarap tanah desa sebagai penggantinya,” tuturnya.
Ia juga menguatkan bahwa kepala desa terdahulu pernah didatangi pihak sekolah untuk menandatangani berkas sertipikasi, namun ditolak.
“Pak kades waktu itu tahu posisi tanahnya, jadi tidak pernah tanda tangan,” katanya.
Menanggapi polemik tersebut, Jojo menyatakan bahwa Mantra berencana menggelar audiensi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut. Audiensi itu akan menghadirkan seluruh pihak terkait agar persoalan status tanah bisa dibuka secara terang dan tidak terus berlarut-larut.
“Kami ingin semuanya duduk bersama supaya jelas duduk perkaranya,” tandas Jojo.


