Garutexpo.com – Gerak cepat Tim Sancang Unit III Pidum Satuan Reserse Kriminal Polres Garut membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah beraksi, seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.
Penangkapan dilakukan, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di kediaman pelaku yang berada di Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi C3 (Curas, Curat, dan Curanmor) yang tengah digencarkan jajaran Polres Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi begal yang terjadi sehari sebelumnya, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, di lokasi yang sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial DD (21) diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul serta membacok menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Korban mengalami luka robek di tangan kiri dan kanan serta di bagian kepala akibat serangan tersebut,” ujar AKP Joko dalam keterangannya.
Ia menambahkan, keberhasilan penangkapan tidak lepas dari koordinasi cepat antara Tim Sancang Polres Garut dengan Polsek Cibatu.
“Berkat kerja cepat dan koordinasi yang baik, alhamdulillah pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan di rumahnya,” kata AKP Joko.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit telepon genggam, sebilah golok beserta sarungnya, sepasang pelat nomor kendaraan, serta pakaian yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus mengintensifkan Operasi C3 guna menekan angka kriminalitas dan menciptakan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Garut.(*)


