GARUTEXPO– Tiga orang yang masih memiliki keluarga dengan seorang anak perempuan berusia 5 tahun di Kabupaten Garut Jawa Barat, Ditangkap polisi karena diduga telah melakukan tindakan Pencabulan secara bergulir Terhadap korban, ketiganya adalah ayah kandung, kakek dan paman korban.
Peristiwa mengerikan ini terungkap senin, 7 April 2025 sekitar pukul 00.00 WIB, di wilayah Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Penangkapan dilakukan oleh polres Garut melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin menjelaskan, awal mula kejadian ini di ketahui ketika tetangga korban melihat celana korban penuh dengan darah lalu menanyakan kepada korban serta membuka celana korban untuk memastikan darah tersebut.
Kemudian tetangga korban menanyakan kenapa kelaminnya berdarah, lalu korban menjawab bahwa ada yang masuk ke kelamin korban.
Mendengar hal tersebut tetangga korban langsung membawa klinik rumah sakit terdekat untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban, menurut keterangan bidan terdapat robekan di alat kelamin korban.
Setelah ditanya oleh bidan, korban mengatakan bahwa ada yang masuk ke kelamin korban lalu bidan menanyakan kembali ke korban sambil memperlihatkan gambar kelamin laki-laki kepada korban, dan korban pun mengkonfirmasi bahwa yang dimasukan ke kelaminya tersebut sesuai dengan apa yang di tunjukan oleh bidan (Gambar Kelamin laki-laki).
Keluarga Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Garut. Setelah di lakukan penyelidikan terungkap bahwa yang melakukan hal tersebut merupakan ayah kandung, kakek, dan Kaka dari ayah kandung (Uwa) korban.
“Ketiga pelaku ES (58) kakek korban, YM (31) Kakak dari Ayah Korban/Uwa dan YM (25) ayah korban saat ini sudah kami tahan dan akan di proses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim kepada media, Selasa (08/04/2025).
Korban yang berumur 5 tahun saat ini sedang dalam perawatan untuk memulihkan kondisi fisik dan mentalnya.
Atas perbuatannya tersebut para pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Pasal 76D Jo Pasal 81 atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Para pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar,” pungkas Joko.













