in

Telat Sehari Didenda Jutaan, BPKB Ditahan: Nasabah Garut Tuding Mandiri Tunas Finance Langgar Aturan OJK

Garutexpo.com — Dugaan praktik tidak berkeadilan dilakukan perusahaan pembiayaan Mandiri Tunas Finance (MTF) mencuat di Kabupaten Garut. Seorang nasabah berinisial H mengeluhkan dikenakannya denda besar hanya karena keterlambatan pembayaran satu hari, serta penahanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) meski seluruh kewajiban kredit telah dilunasi. Keluhan itu disampaikan, Rabu (28/1/2026).

H menuturkan, pada tahun 2025 ia membeli dua unit mobil Honda HR-V melalui skema kredit yang ditawarkan oleh marketing MTF di sebuah dealer. Padahal, awalnya ia berniat melakukan pembelian secara tunai.

Menurutnya, pihak marketing menawarkan paket pembayaran khusus dengan sistem dua kali dalam setahun, yakni pembayaran pertama sebesar 50 persen di awal dan pembayaran kedua di akhir masa kredit sekaligus pengambilan BPKB. Setelah mempertimbangkan tawaran tersebut, H akhirnya menyetujui pembelian dua unit kendaraan dengan skema tersebut.

Menjelang jatuh tempo, H mengaku telah beritikad baik. Ia melunasi satu unit mobil tujuh hari lebih awal dari tanggal jatuh tempo. Sementara unit kedua dibayarkan hanya terlambat satu hari. Namun, keterlambatan satu hari itulah yang memicu kekecewaannya.

“Ketika satu unit saya lunasi sebelum jatuh tempo, saya tidak mendapatkan reward apa pun. Tapi kenapa saat telat satu hari saja, saya langsung dikenakan denda jutaan rupiah. Bahkan BPKB yang menjadi hak saya belum diberikan sampai sekarang, padahal dua-duanya sudah lunas,” ujar H.

Ia menilai penerapan denda tersebut tidak proporsional dan diduga bertentangan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta regulasi pembiayaan yang berlaku. H bahkan menyatakan tengah mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan ini kepada pihak berwenang.

Tak hanya soal denda, H juga menyayangkan sikap perusahaan yang masih menahan BPKB kendaraannya hingga dua minggu setelah pelunasan. “Ini sama saja dengan penggelapan,” katanya.

Warga Garut itu mengaku telah mendatangi kantor Mandiri Tunas Finance cabang Garut untuk meminta kejelasan, namun belum memperoleh solusi. Dalam kunjungannya, ia juga mengaku bertemu nasabah lain yang mengeluhkan perlakuan serupa.

Salah satu nasabah tersebut, kata H, mengalami keterlambatan pembayaran selama tiga bulan. Saat hendak membayar tunggakan satu bulan terlebih dahulu, pembayaran justru tidak diterima oleh pihak perusahaan.

H menilai sikap tersebut terlalu keras dan tidak mencerminkan prinsip pelayanan yang berkeadilan bagi debitur. Menurutnya, perusahaan pembiayaan seharusnya mempertimbangkan histori pembayaran nasabah serta memberikan apresiasi bagi debitur yang memiliki rekam jejak baik.

Ia mencontohkan kasus pelunasan lebih awal yang dilakukannya pada 7 Januari 2026 untuk kewajiban jatuh tempo 17 Januari 2026 dengan nilai sekitar Rp220 juta.

“Debitur sudah memenuhi kewajiban melunasi pokok dan bunga, tapi ketika mau mengambil haknya berupa BPKB, sampai dua minggu belum diberikan. Terus terang kami sebagai debitur sangat kecewa dengan leasing Mandiri Tunas Finance,” ucap H.

Kasus ini menambah deretan keluhan masyarakat terhadap praktik perusahaan pembiayaan, khususnya terkait transparansi denda dan perlindungan hak konsumen.

Sementara itu, pihak Mandiri Tunas Finance memberikan klarifikasi bahwa laporan nasabah telah diteruskan kepada petugas yang menangani perkara tersebut. MTF menyebutkan bahwa persoalan denda keterlambatan saat ini tengah diproses untuk dilakukan penghapusan.

Namun demikian, perusahaan mengakui bahwa proses penghapusan denda memerlukan waktu, sehingga nasabah diminta bersabar menunggu penyelesaian lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi lanjutan terkait waktu penyerahan BPKB kepada nasabah bersangkutan.***

Ditulis oleh Kang Zey

PTSL Dinilai Menyimpang, Advokasi Rakyat Bawah Desak DPRD Garut Lakukan Audit Menyeluruh

PMII Garut Guncang Dinas Kesehatan: Krisis Ibu dan Bayi, Anggaran Dipertanyakan, Klinik Swasta Disorot