Garutexpo.com – Penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bank BIJ oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memantik reaksi keras dari kalangan masyarakat sipil. Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) menantang aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara yang ditaksir merugikan keuangan hingga Rp5 miliar tersebut tanpa tebang pilih.
Ketua Umum DPP FPPG, Jajang Mustopa Kamil, mengapresiasi langkah tegas Kejari Garut dalam menetapkan tersangka. Namun ia mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada level pejabat teknis semata.
“Bravo Kejari! Tapi jangan hanya menyentuh pelaku teknis. Bongkar sampai ke elit kebijakan, termasuk eks Dirut BIJ serta pejabat eksekutif dan legislatif jika terbukti terlibat. Ini kejahatan terorganisir dan pemufakatan jahat,” tegas Jajang, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, dugaan korupsi dalam skema kredit fiktif dan kredit topengan di tubuh Bank BIJ tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan strategis dalam pengambilan kebijakan dan pengawasan manajemen.
“Kasus ini terstruktur dan sistematis. Tidak mungkin hanya dilakukan pejabat operasional kelas bawah. Ada penanggung jawab operasional dan tata kelola perusahaan yang seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan, yakni:
1. Inisial AJ, selaku Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Kantor Cabang Utama periode 2016–2019.
2. EH, selaku Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Kantor Cabang Utama periode 2020–2021.
3. RR, selaku Kepala Bagian Pemasaran PT BPR Intan Jabar Kantor Cabang Utama periode 2020–2021, sekaligus Pimpinan Cabang periode 2021–2022.
FPPG menilai, kejahatan kerah putih di sektor perbankan daerah merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik serta ancaman serius bagi stabilitas ekonomi lokal. Karena itu, mereka meminta agar penyidikan diperluas untuk menelusuri dugaan keterlibatan jajaran direksi hingga aktor intelektual di balik kebijakan yang dinilai bermasalah.
“Jangan sampai kasus ini selesai dengan menetapkan pejabat operasional saja, sementara aktor utama yang memiliki tanggung jawab manajerial justru tidak tersentuh,” tambah Jajang.
Lima Tuntutan FPPG
Dalam pernyataannya, FPPG menyampaikan lima tuntutan kepada Kejari Garut:
1. Menetapkan tersangka utama tanpa kompromi.
2. Mengusut aktor intelektual dan perancang kebijakan yang terlibat.
3. Melakukan audit forensik menyeluruh terhadap kasus kredit fiktif dan topengan di Bank BIJ.
4. Mempublikasikan hasil penyidikan secara transparan kepada publik.
5. Memanggil dan memeriksa eks Direktur Utama BIJ serta pejabat eksekutif, termasuk mantan Kepala daerah dan anggota legislatif apabila ditemukan indikasi keterlibatan.
Jajang menegaskan, penetapan tiga tersangka baru harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap skandal secara komprehensif, bukan sekadar formalitas penegakan hukum.
“Saatnya hukum tajam ke atas. Kalau hukum hanya berani pada rakyat kecil, itu bukan hukum. Jika uang perbankan saja bisa dikorupsi, maka negara ini kehilangan akalnya,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Garut belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait kemungkinan pengembangan perkara ke arah pejabat yang lebih tinggi. Publik kini menanti sejauh mana komitmen aparat penegak hukum dalam membongkar tuntas dugaan korupsi yang mengguncang dunia perbankan daerah tersebut.(*)


