Garutexpo.com – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Garut menyatakan duka cita mendalam sekaligus menuntut tindakan tegas pemerintah terkait tragedi dalam pesta rakyat pernikahan Wakil Bupati Garut yang menewaskan tiga orang dan melukai puluhan lainnya. Insiden maut akibat desak-desakan massa ini dinilai sebagai bukti nyata kelalaian dan lemahnya pengawasan penyelenggaraan acara publik oleh pejabat daerah.
Sekretaris Jenderal DPC GMNI Garut, Al Rendy Firmansyah, menegaskan bahwa pemerintah daerah dan aparat penegak hukum wajib mengusut tuntas peristiwa ini secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Kami mendesak agar proses investigasi dilakukan menyeluruh dan tidak pandang bulu. Nyawa rakyat tidak boleh dianggap murah, dan negara tidak boleh absen dalam menghadirkan keadilan,” tegas Al Rendy, Selasa, 22 Juli 2025.
Menurut GMNI Garut, tragedi ini mencerminkan lemahnya manajemen pengamanan, minimnya antisipasi kerumunan, serta absennya sistem kontrol keselamatan yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam acara besar yang melibatkan ribuan warga.
“Ada kelalaian yang tidak bisa ditolerir. Ketika sebuah kegiatan yang diselenggarakan oleh pejabat publik justru memakan korban jiwa, maka harus ada pertanggungjawaban hukum. Kami menolak segala upaya menutupi fakta atau mengalihkan isu,” tambahnya.
GMNI Garut pun menyoroti sejumlah pasal hukum yang berpotensi dilanggar, di antaranya:
Pasal 360 ayat (1) KUHP: Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka berat, dapat dipidana penjara maksimal lima tahun.
Pasal 360 ayat (2) KUHP: Jika mengakibatkan luka ringan, ancaman penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan atau izin keramaian: pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
Pasal 7 dan Pasal 8 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak hidup dan rasa aman masyarakat.
“Hukum harus menjadi panglima. Siapapun yang bertanggung jawab secara struktural maupun teknis wajib dimintai pertanggungjawaban. Tidak boleh ada kekebalan hukum hanya karena seseorang berada di lingkar kekuasaan,” kata Al Rendy.
Selain itu, GMNI Garut meminta Komnas HAM, Ombudsman, serta lembaga audit pemerintah turut mengawal proses investigasi, terutama untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Tragedi ini, kata Al Rendy, menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kebijakan di daerah agar keselamatan rakyat kembali menjadi prioritas dalam setiap penyelenggaraan kegiatan pemerintahan maupun sosial.
“Kami berdiri bersama rakyat Garut dalam menuntut keadilan. Tiga nyawa melayang, puluhan lainnya terluka. Kita tidak boleh membiarkan tragedi seperti ini menjadi hal biasa. Ini luka kolektif yang harus dijawab dengan keadilan kolektif juga,” tandasnya (*)













