GARUTEXPO – Wakil Bupati Garut, drg. Hj. L. Putri Karlina, melakukan kunjungan kerja sekaligus audiensi dengan PT. Danby di Aula Cimanuk Eks. Bakorwil, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jumat (21/2/2025). Kunjungan ini turut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Muksin, serta sejumlah perwakilan serikat buruh dan pekerja PT. Danby yang terdampak akibat kebijakan perumahan karyawan.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati Garut menegaskan bahwa permasalahan tenaga kerja yang dirumahkan harus segera ditindaklanjuti dengan solusi konkret. Ia meminta semua pihak, termasuk serikat buruh, tetap optimis dan aktif mencari jalan keluar agar hak pekerja tidak terabaikan.
“Saat ini kita sedang mengidentifikasi masalah. Kami juga telah berkoordinasi dengan Disnakertrans dan BPJS Kabupaten Garut untuk mencari solusi terbaik,” ujar Putri Karlina.
Ia berharap agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan sebelum Idulfitri, sehingga para pekerja mendapatkan kepastian. Selain itu, Pemkab Garut juga berencana bertemu dengan pihak kurator guna mendiskusikan status karyawan yang berpotensi mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Supaya hak-hak mereka ketika memang nanti akhirnya di-PHK itu harus lancar dulu keluar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Putri Karlina menekankan pentingnya pemantauan terhadap kondisi perusahaan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Pemerintah harus dapat memantau kondisi perusahaan sejak awal agar bisa dilakukan mitigasi sebelum pekerja tiba-tiba kehilangan pekerjaan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut, Muksin, menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan kurator PT. Danby untuk memberikan kejelasan terkait hak-hak karyawan, termasuk jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi supaya ada kejelasan, supaya kita dalam menyikapinya untuk ke depannya seperti apa,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau agar serikat buruh melakukan profiling terhadap anggota mereka guna menyiapkan skema kebijakan jika terjadi kondisi yang lebih buruk.
Di sisi lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Garut, Supriatna, menegaskan bahwa BPJS memiliki mekanisme perlindungan bagi pekerja terdampak.
“BPJS Ketenagakerjaan juga akan membantu pekerja yang terkena PHK dalam proses pencarian kerja dengan memberikan bantuan finansial selama enam bulan sebesar 60% dari gaji terakhir,” jelasnya.
Turut hadir dalam audiensi tersebut Ketua DPRD Kabupaten Garut, Komisi IV DPRD, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, serta perwakilan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jabar dan KASBI Garut. Sejumlah pekerja PT. Danby juga hadir untuk menyampaikan langsung aspirasi mereka kepada pemerintah daerah.(*)






























