in

Warga Miskin Garut Dicoret dari Bansos PKH dan BPNT, Terjerit Minta Keadilan

Foto: Ilustrasi.

Garutexpo.com – Warga kurang mampu di Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dibuat kecewa dan bingung setelah namanya mendadak dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Padahal, mereka masih hidup dalam kondisi ekonomi pas-pasan dan jauh dari kata sejahtera.

Salah satu warga, anto Heryanto (45), mengaku syok setelah mengetahui dirinya tak lagi menerima bantuan sejak beberapa bulan terakhir. Ia mengaku masih tinggal di rumah kontrakan dan menggantungkan hidup dari usaha kecil yang tidak menentu.

“Saya tidak tahu kenapa bisa dicoret. Saya masih ngontrak, kadang jualan laku, kadang tidak. Tapi katanya saya sudah masuk desil 6 atau bahkan desil 10. Padahal, buat makan sehari-hari saja sering kekurangan,” keluh Yanto dengan nada sedih, Minggu (9/11/2025).

Penilaian Data Kemiskinan Dipertanyakan

Masuknya nama-nama warga miskin ke dalam kategori “mampu” berdasarkan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) menimbulkan tanda tanya besar. Dalam sistem tersebut, hanya warga yang masuk desil 1 hingga 4 yang berhak menerima bansos. Sementara desil 5 hingga 10 dianggap sudah mampu.

Namun, sejumlah warga menilai sistem ini tidak mencerminkan realitas di lapangan.

“Kami merasa tidak pernah disurvei lagi. Kalau pun ada petugas, cuma foto rumah dari luar. Padahal saya tidak punya aset apa-apa,” ungkap Kakah, warga yang juga dicoret dari daftar penerima PKH.

Aktivis Desak Dinsos dan Desa Buka Data Secara Transparan

Menanggapi hal ini, Abdul Rahman, Sekjen DPP Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG), menilai ada yang janggal dalam proses pembaruan data kemiskinan. Ia menegaskan, Dinas Sosial (Dinsos) bersama pemerintah desa harus transparan dan akurat dalam menentukan siapa yang berhak mendapatkan bantuan.

“Validasi data harus benar-benar dilakukan secara objektif dan berdasarkan kondisi lapangan, bukan sekadar asumsi atau data lama. Jangan sampai warga miskin yang seharusnya terbantu malah ditinggalkan,” tegas Abdul Rahman.

Menurutnya, masih banyak kasus di mana warga yang tergolong mampu justru masih menerima bantuan, sementara warga yang benar-benar membutuhkan malah terhapus dari daftar.

Aturan Jelas, Tapi Pelaksanaan Lemah

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, pemerintah daerah bersama kementerian dan lembaga terkait wajib melakukan verifikasi dan validasi data minimal dua kali setahun.

Namun, implementasi di lapangan diduga tidak berjalan maksimal. Banyak warga mengaku tidak pernah disurvei ulang atau diverifikasi sejak lama.

Warga Harap Pemerintah Tinjau Ulang Data

Warga yang terdampak berharap pemerintah segera melakukan peninjauan ulang terhadap data desil yang dianggap tidak sesuai kenyataan.

“Kami hanya ingin keadilan. Kalau memang masih belum mampu, ya tolong dipertimbangkan lagi agar bisa menerima bantuan seperti dulu,” ujar Yanto penuh harap.

Masyarakat pun mendesak agar pendataan kemiskinan di Garut dilakukan lebih manusiawi dan akurat, agar bantuan sosial benar-benar menyentuh mereka yang paling membutuhkan.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Heboh di Garut! Guru SD Negeri Diduga Ceraikan Istri yang Tengah Hamil 3 Bulan Usai Diangkat Jadi PPPK

Ini Daftar Lengkap Juara Turnamen Basket Kapolres Garut Cup 2025 Tingkat Pelajar SMP dan SMA