GarutExpo.com- Puluhan botol minuman keras berhasil diamankan oleh Polsek Garut Kota Polres Garut dalam operasi cipta kondusif menjelang perayaan Lebaran. Operasi tersebut dilakukan untuk menekan peredaran minuman keras dan menjaga ketertiban masyarakat di bulan suci Ramadhan.
“Kami gencar melakukan razia untuk meminimalisir peredaran minuman keras dan aksi premanisme lainnya,” ujar AKP Zainuri S.Pd.m., Kapolsek Garut Kota Polres Garut.
Dalam razia Senin malam (09/04/2024), polisi berhasil menemukan penyedia miras di dua lokasi, yaitu di Kelurahan Sukamentri Kabupaten Garut dan Jl. Papandayan Kel. Kota Kulon Kec. Garut Kota Kab. Garut. Sebanyak 59 botol minuman keras berhasil diamankan, termasuk berbagai jenis seperti arak, intisari, anggur, dan beer.
Tiga orang yang diduga sebagai penjual atau penyedia miras, yaitu “DI” (36), “LS” (40), dan “EH” (35), berhasil diamankan bersama barang buktinya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras.
“Penyedia minuman keras dan barang bukti telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Garut Kota,” tambah Kapolsek Zainuri.
Dia juga menegaskan bahwa operasi miras akan dilakukan secara rutin guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mewujudkan Kabupaten Garut yang bebas dari peredaran minuman keras.(*)


