in

Kejari Garut Dikecam karena Sembunyikan Informasi Publik dan Abaikan Pelayanan Masyarakat

Foto : Pelapor bersama rekannya saat meminta informasi progres perkara yang diterima oleh Kasi Intel dan kasi pidsus lama diruang Seksi Intelijen.

GARUTEXPO– Kejaksaan Negeri Garut mendapat kritik keras karena diduga menyembunyikan informasi publik dan mengesampingkan pelayanan kepada masyarakat, terutama terhadap warga dan kelompok yang melaporkan dugaan tindak pidana. Asep Muhudin, SH., MH, seorang pelapor dan pengamat kebijakan publik, menyoroti praktek tersebut.

“Kami mengalami kesulitan mendapatkan informasi mengenai penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, seperti dugaan korupsi di DPRD Garut (Pokir), Pembangunan Joging Track oleh Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora), Inspektorat dan penerimaan retribusi pembangunan bangunan menara telekomunikasi,” ungkap Asep Muhidin, Minggu, 28 April 2024.

Lebih lanjut Asep menjelaskan, bahwa kami telah mengirimkan surat lebih dari 3 kali. Namun, Kejaksaan Negeri Garut tidak memberikan tanggapan yang memadai.

“Kejaksaan Negeri Garut tampaknya lebih memilih menyembunyikan hak publik untuk mendapatkan informasi progres penanganan perkara. Ini berpotensi menciptakan peluang bagi oknum Jaksa untuk menyalahgunakan wewenangnya,” tegas Asep Muhudin.

Asep menegaskan bahwa jika Kejaksaan Negeri Garut merasa profesional dalam memberikan pelayanan publik sesuai ketentuan hukum, seharusnya mereka lebih transparan.

“Kami akan melaporkan hal ini kepada Ombudsman RI yang memiliki kewenangan absolut dalam menerima pengaduan terhadap ketidakpelayanan publik oleh Kejaksaan Negeri Garut,” ujar Asep.

Asep juga mengungkapkan pengalamannya saat mengadukan kejaksaan daerah kepada Kejaksaan Agung dan Ombudsman RI, yang dianggapnya tidak menghasilkan tindakan yang sesuai. “Oleh karena itu, kami akan terus melaporkan hal ini kepada Ombudsman RI,”tandasnya.

Asep menegaskan, jangan sampai hukum ini menjadi barang dagangan bagi orang-orang yang terlibat dalam perkara tersebut, sehingga potensi transaksional untuk membeli pasal akan terbuka lebar.

“Kejaksaan bukanlah tempat berdagang, melainkan sebuah lembaga negara yang memiliki kedudukan mulia, yaitu dominus litis (pengendali perkara),”paparnya.

Asep menyoroti beberapa kasus, termasuk dugaan Tipikor Pokir, dimana Kejaksaan belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Begitu juga dengan kasus dugaan Tipikor Pembangunan Joging Track yang dianggapnya menyebabkan kerugian keuangan akibat perbuatan melawan hukum, bukan kesalahan administrasi. Dia juga menyebut dugaan Tipikor terkait retribusi yang tidak ditarik atau diterapkan oleh petugas pada dinas PUPR karena diduga adanya gratifikasi kepada oknum petugas PUPR.

Asep menanyakan apakah Kejaksaan Negeri Garut akan mempertahankan dalil pembenaran mereka? jika ada, harus disampaikan kepada publik, bukan disembunyikan.

“Selain melaporkan atau mengadukan kepada Ombudsman, kami juga akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada pengadilan atas tidak ditaatinya ketentuan hukum yang mengatur Jaksa dalam menangani laporan atau pengaduan masyarakat. Jangan sampai masyarakat atau pihak lain diperintahkan untuk taat kepada aturan, sementara pelaksananya (Jaksa) pada Kejaksaan tidak mentaati peraturan perundang-undangan, termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) internal kejaksaan yang menjadi pedoman seluruh Jaksa,” sambungnya.”(*)

Ditulis oleh Kang Zey

53 Bangunan di Garut Rusak Pasca Diguncang Gempa, 6 Orang Luka

PLN ULP Garut Kota Pastikan Kegiatan Keagamaan Berjalan Lancar dengan Layanan Listrik Tanpa Kedip