in

Puluhan Wartawan Geruduk Gedung DPRD Garut

GARUTEXPO – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Garut mendatangi Gedung DPRD Garut, Kamis, 30 Mei 2024. Mereka menolak keras revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dinilai merugikan kebebasan pers. Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Garut juga turut serta dalam aksi tersebut.

Ketua AWI Kabupaten Garut, H. Wahyu Somantri mengecam dan menolak RUU yang dianggap dapat mengancam eksistensi dan independensi jurnalis.

“Kami menolak tegas RUU Penyiaran yang merugikan kebebasan pers dan mengancam kebebasan jurnalis. Ini adalah upaya untuk memberangus kebebasan pers yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers,” tegas H. Wahyu.

Dalam aksi tersebut, para wartawan membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi tuntutan agar DPR segera mencabut pasal-pasal dalam RUU Penyiaran yang dinilai membatasi tugas jurnalistik. Mereka juga meminta agar DPR tidak terburu-buru dalam membahas dan mengesahkan RUU tersebut.

Ketua AWI Kabupaten Garut, H.Wahyu Somantri saat melakukan unjuk rasa di Bundaran Simpang Lima, Kamis, 30 Mei 2024.

Lanjut, Wahyu menjelaskan, bahwa kami akan terus mengawal dan melakukan aksi penolakan sampai RUU tersebut tidak lagi mengandung pasal-pasal yang merugikan kebebasan pers.

“Ini adalah perjuangan kita bersama untuk mempertahankan kebebasan informasi dan tugas jurnalistik yang bebas dari intervensi,” kata Wahyu.

Aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk solidaritas jurnalis di Garut untuk mempertahankan kebebasan pers dan memastikan bahwa RUU Penyiaran yang diusulkan tidak mengancam eksistensi mereka sebagai pilar keempat demokrasi.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Pemkab Garut Tetap Optimis Turunkan Angka Stunting di Bawah 14%

Pj Bupati Garut Pimpin Upacara HUT Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar ke-105