GARUTEXPO – Kejaksaan Negeri Garut (Kejari Garut) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung oleh seorang warga yang juga merupakan pelapor dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) beberapa lembaga pemerintah di Kabupaten Garut. Gugatan ini dijadwalkan akan didaftarkan pekan depan.
“Saya baru menyelesaikan draf gugatannya. Minggu depan setelah Idul Adha, kami akan mendaftarkan gugatan ini ke PTUN Bandung karena kami menduga kuat Jaksa pada Kejaksaan Negeri Garut, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, bahkan Kejaksaan Agung telah melakukan pelanggaran hukum, di antaranya tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP),” jelas Asep kepada awak media, Sabtu, 15 Juni 2024 di kediamannya.
Menurutnya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Garut tidak menjalankan dan mentaati norma hukum serta standar operasional prosedur dalam menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Dalam menerima pengaduan masyarakat terhadap dugaan Tipikor, seharusnya Jaksa mematuhi aturan yang mengikat, terutama sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-017/A/JA/07/2014 tentang Perubahan PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus. Pasal ini menyebutkan bahwa setelah habis masa perpanjangan kedua, penyelidikan harus dianggap selesai dengan putusan dari pimpinan. Artinya, ada batas waktu bagi Jaksa untuk melakukan penyelidikan, bukan terus-menerus melakukan tahapan penyelidikan hingga ulang tahun,” jelas Asep sambil memperlihatkan peraturan tersebut.
Asep juga menjelaskan bahwa Pasal 5 ayat (2) menyebutkan, Jangka waktu penyelidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila masih diperlukan dengan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan dapat diperpanjang kembali untuk paling lama 14 hari kerja, atas dasar permohonan dari Tim Penyelidik kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus/Kepala Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri dengan menjelaskan alasan perpanjangan waktu penyelidikan.
“Nah, cukup jelas aturan ini mengatur waktu penyelidikan agar Jaksa dapat bekerja secara profesional dan akuntabel. Alasan perpanjangan pun harus patut dan tidak dapat dihindari,” tandas Asep.
Lebih lanjut, Asep berharap bahwa Hakim Pengadilan TUN Bandung yang menangani kasus ini bersikap profesional dan tidak memiliki kepentingan tertentu. “Intinya, nanti akan dinilai oleh Hakim Pengadilan TUN Bandung. Saya berharap Hakimnya juga tidak memiliki kepentingan dan profesional, karena sekarang kita tahu sendiri bagaimana hukum di Negara Indonesia ini. Hampir segalanya bisa diatur dengan uang dan kekuasaan, contohnya kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang semakin kusut,” jelasnya.
“Saya sangat hormat kepada lembaga kejaksaan sebagai penegak hukum yang memiliki peran dominus litis, tetapi jangan dirusak oleh oknum. Coba Pasal 6 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Etik Prilaku Jaksa itu dimaknai dan dihayati, bukan hanya dibaca dan dihapal saja,” imbuh Asep.
Menurut Asep, Jaksa wajib memberikan pelayanan prima dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Media locus online berusaha menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Garut, namun sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan.(*)






























