GARUTEXPO– Seorang oknum Kepala Puskesmas Tarogong dikabarkan tidak menunjukkan etika yang baik dan memberikan pelayanan yang buruk kepada awak media, yang juga merupakan bagian dari masyarakat.
Peristiwa tersebut terjadi ketika awak media mencoba mencari informasi mengenai program stunting yang dilaksanakan di wilayah kerja Puskesmas Tarogong. Namun, Kepala Puskesmas tersebut menunjukkan sikap yang tidak ramah, tidak bersahabat, dan tidak beretika dalam melayani wartawan.
Menanggapi kejadian ini, Ketua Umum DPP Forum Peduli Peduli Garut (FPPG), Asep Nurjaman, memberikan pernyataan tegas. “Seharusnya Kepala Puskesmas Tarogong melayani rekan wartawan dengan etika yang sopan dan santun, menggunakan prinsip Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun, bukan bersikap arogan. Dia adalah pelayan masyarakat,” ujar Asep Nurjaman kepada garutexpo.com, Sabtu, 13 Juli 2024.
Asep menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya, pejabat publik diharuskan memberikan pelayanan yang benar-benar mengedepankan prinsip 5S, yaitu Senyum, Sapa, Sopan, Santun, dan Sigap. Hal ini sejalan dengan undang-undang yang mengatur tata cara pelayanan publik yang harus beretika dan profesional.
“Pelayanan publik yang beretika dan profesional merupakan kewajiban bagi setiap pejabat publik, tanpa memandang bulu siapa pun mereka. Prinsip ini menekankan pentingnya interaksi yang ramah dan sopan antara pejabat publik dan masyarakat, termasuk media yang berperan sebagai penyampai informasi kepada publik,” lanjut Asep.
“Pelayanan publik harus dilakukan dengan senyum, sapa, sopan, santun, dan sigap. Media itu sama dengan masyarakat yang perlu dilayani dengan baik,” tambahnya.
Menurut Asep, penerapan prinsip 5S ini tidak hanya menunjukkan sikap profesional pejabat publik, tetapi juga membangun kepercayaan dan keharmonisan antara masyarakat dan pemerintah.
“Pejabat publik harus memahami bahwa mereka adalah pelayan masyarakat dan media, dan pelayanan yang baik adalah kunci utama dalam menciptakan kepercayaan tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Asep menekankan bahwa semua pejabat publik, tanpa terkecuali, harus mampu memberikan pelayanan yang maksimal.
“Pelayanan publik tidak boleh memandang bulu. Siapa pun mereka, baik masyarakat umum maupun media, harus mendapatkan pelayanan yang sama baiknya,” tegasnya.
Implementasi prinsip 5S diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia, menciptakan suasana kerja yang lebih harmonis, serta memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
Asep menambahkan bahwa Kepala Puskesmas Tarogong harus segera meminta maaf kepada rekan media tersebut.
“Jika tidak, kami sebagai kontrol sosial pengawasan swadaya akan turun ke lapangan atau ke kantor Dinas Kesehatan untuk melakukan aksi demonstrasi, meminta secara langsung agar oknum Kepala Puskesmas Tarogong meminta maaf lewat media sosial,” tegasnya.
Selain itu, Asep juga meminta agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut segera memindahkan Kepala Puskesmas Tarogong ke lokasi yang lebih jauh dari perkotaan, seperti ke daerah Garut selatan.
“Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut harus serius dalam melakukan pembinaan SDM. Jangan hanya mengevaluasi, tetapi panggil dan tindak langsung oknum tersebut. Jika ada kepala puskesmas yang tidak beretika dalam pelayanan publik, ya ganti saja, jangan dibiarkan seperti ini,” sambung Asep.
Menurut Asep, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut harus bertanggung jawab atas kejadian ini karena tidak serius dalam melakukan pembinaan kepada seluruh SDM di tubuh Dinas Kesehatan. “Kejadian ini menunjukkan kurangnya keseriusan dalam pembinaan SDM di Dinas Kesehatan,” tandas Asep.(*)






























