in

Pemkab Garut Perkuat Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan melalui DBHCHT

GARUTEXPO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terus memperkuat upaya perlindungan sosial bagi pekerja rentan dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). Kegiatan ini ditandai dengan rapat persiapan yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, yang berlangsung di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Tarogong Kidul,  Jumat (13/9/2024).

Dalam sambutannya, Nurdin Yana menekankan pentingnya penentuan segmen masyarakat yang tepat untuk menerima bantuan tersebut, terutama bagi tenaga kerja rentan di Kabupaten Garut.

“Kami menentukan segmen-segmen masyarakat yang akan mendapatkan bantuan, salah satunya tenaga kerja rentan,” ujar Nurdin.

Bantuan ini mencakup Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jaminan ini, lanjut Nurdin, bertujuan untuk memberikan kompensasi bagi pekerja jika terjadi kecelakaan kerja.

“Ketika ada apa-apa dengan mereka, kita bisa serta merta memastikan mereka mendapatkan kompensasi melalui kepesertaan dengan BPJS,” lanjutnya.

Kegiatan ini menjadi langkah awal bagi Pemkab Garut dalam memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada tenaga kerja rentan, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka di masa mendatang.

Perlindungan untuk Pekerja Tembakau dan Buruh Tani

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Muksin, menambahkan bahwa program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui DBHCHT akan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Penerima manfaat utama pada tahun 2024 adalah petani dan buruh tani tembakau.

“Tahun 2024 ini, penerima manfaat utama adalah petani dan buruh tani tembakau, sesuai dengan sumber penganggaran dari DBHCHT,” ungkap Muksin, Sabtu (14/9/2024).

Muksin menjelaskan bahwa perlindungan sosial ini mencakup pekerja di sektor informal yang berisiko tinggi dan berpenghasilan rendah.

“Pekerja rentan adalah pekerja sektor informal yang kondisi kerjanya jauh dari standar, memiliki risiko tinggi, serta berpenghasilan sangat minim,” jelasnya.

Dampak Perlindungan bagi Kesejahteraan

Muksin menegaskan, penerima manfaat harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, seperti penduduk Kabupaten Garut yang terdaftar dalam data DTKS, berusia 18 hingga 64 tahun, dan bekerja di sektor informal tanpa hubungan kerja formal.

“Mekanisme pendataan dilakukan melalui koordinasi antara Dinas Pertanian, Dinas Sosial, dan Disdukcapil untuk memastikan keakuratan data penerima manfaat,” tambahnya.

Manfaat program ini di antaranya adalah bantuan berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja. Selain itu, Jaminan Kematian akan memberikan bantuan kepada ahli waris pekerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

“Jaminan ini membantu pekerja dan keluarganya secara ekonomi ketika pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian,” pungkas Muksin.

Ia berharap, program ini dapat menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi pekerja rentan dan keluarganya, serta menjamin kesejahteraan sosial mereka.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Pelaku Pencurian Burung Murai di Garut Ditangkap, Korban Rugi Rp15 Juta

Kecamatan Leles Raih Prestasi Gemilang di Festival Olahraga Tradisional Kabupaten Garut