GARUTEXPO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran (TA) 2024. Pada seleksi kali ini, Pemkab Garut menyediakan 1.600 formasi, yang terdiri dari 600 formasi untuk tenaga pendidik, 88 formasi tenaga kesehatan, serta 912 formasi untuk tenaga teknis lainnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut sekaligus Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda), Nurdin Yana, mengimbau seluruh Tenaga Honorer Kategori (THK) II di lingkungan Pemkab Garut untuk ikut serta dalam seleksi ini. Menurut Nurdin, sertifikat hasil seleksi PPPK ini mungkin akan dijadikan dasar penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu bagi THK II yang tidak berhasil lolos seleksi.
“Ini sejalan dengan yang disampaikan Men PAN-RB, bahwa tenaga honorer yang tidak lulus seleksi akan dipertimbangkan menjadi pegawai paruh waktu. Meski demikian, ketetapan ini masih belum jelas, namun seleksi PPPK ini menjadi langkah penting,” ujar Nurdin setelah memimpin Rapat Persiapan Seleksi PPPK TA 2024 di Aula Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Garut, Senin (30/9/2024).
Nurdin juga mengingatkan bahwa seleksi ini akan menggunakan metode _Computer Assisted Test_ (CAT). Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya persiapan matang bagi para peserta.
“Para peserta harus serius belajar dan wajib mengikuti seleksi ini, karena jika sertifikat seleksi nantinya menjadi dasar penetapan NIP bagi pegawai paruh waktu, mereka yang tidak lulus PPPK murni tetap memiliki peluang,” tambah Nurdin.
Sementara itu, Sekretaris BKD Kabupaten Garut, Doni Adam Mochammad Ramdan, menguraikan sejumlah persyaratan yang harus disiapkan oleh peserta seleksi, di antaranya Kartu Keluarga, KTP, ijazah, transkrip nilai, pas foto, swafoto, serta dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamar. Ia juga menegaskan bahwa akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) hanya dapat digunakan untuk satu jenis seleksi, sehingga peserta yang sudah mengikuti seleksi CPNS tidak dapat mengikuti seleksi PPPK.
Doni berharap seluruh tenaga honorer yang terdaftar di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dapat mengikuti seleksi ini. Ia menambahkan bahwa hasil seleksi ini juga kemungkinan akan menjadi bahan pertimbangan untuk penetapan pegawai pemerintah dengan status paruh waktu di masa depan.
“Bagi yang berstatus Non-ASN, sangat penting untuk ikut serta dalam seleksi ini, karena jika tidak, ada risiko PHK. Dengan mengikuti seleksi, peluang untuk diusulkan sebagai pegawai paruh waktu semakin besar,” jelas Doni.
Pendaftaran seleksi PPPK TA 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024. Proses seleksi akan melalui tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi kompetensi teknis. Informasi lebih lanjut mengenai seleksi ini dapat diakses di laman resmi Pemkab Garut: www.garutkab.go.id atau bkd.garutkab.go.id.






























