in

PERPAMSI Desak Pemerintah Revisi Aturan yang Menghambat PDAM: Layanan Air Bersih Terancam

GARUTEXPO – Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) mendesak pemerintah segera merevisi sejumlah aturan yang dinilai menghambat kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau yang kini bernama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di seluruh Indonesia. Tuntutan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERPAMSI yang berlangsung di Hotel Haris, Kota Bandung, pada Kamis (13/2/2025).

Direktur Eksekutif PERPAMSI, Dr. Subekti, mengungkapkan bahwa terdapat tiga regulasi yang berdampak negatif terhadap operasional PDAM, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 3/2023, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 14/2024.

Aturan yang Menghambat Kinerja PDAM

Subekti menjelaskan bahwa PP No. 5/2021 membatasi pengambilan air hingga 20 persen dari potensi mata air yang tersedia, tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat. Hal ini berisiko mengganggu layanan air bersih, terutama di daerah yang sangat bergantung pada sistem perpipaan.

“Batasan ini tidak memperhitungkan kebutuhan ril masyarakat di daerah, khususnya yang sangat tergantung pada layanan air bersih perpipaan. Akibatnya, layanan air bersih terancam terganggu karena pembatasan pengambilan air baku tersebut,” ungkap Subekti, dikutip dari Tugubandung.id.

Selain itu, Permen PUPR No. 3/2023 yang mengatur tata cara perizinan sumber daya air berlaku surut hingga 1 November 2019. PDAM yang terlambat mengajukan izin sejak tanggal tersebut dikenakan sanksi denda yang dapat membengkak hingga membebani keuangan perusahaan.

“Ini juga yang mengherankan sekaligus memberatkan, karena denda sanksi itu bisa bertumpuk-tumpuk menjadi besar. Dari mana PDAM bisa membayar denda itu, sementara perusahaannya juga kesulitan keuangan? Aturan ini jelas bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa peraturan yang membebankan denda atau pajak tidak boleh berlaku surut,” tegasnya.

Sementara itu, Permen ESDM No. 14/2024 menghapus kewajiban perusahaan swasta untuk mendapatkan rekomendasi dari PDAM sebelum melakukan pengeboran air tanah. Hal ini berpotensi menyebabkan eksploitasi air tanah yang tidak terkendali, sehingga mempercepat penurunan permukaan tanah dan meningkatkan risiko naiknya muka air laut.

“Akibatnya, PDAM kehilangan kewenangan kontrol terhadap eksploitasi air tanah, yang berpotensi menyebabkan tidak terkendalinya eksploitasi air tanah dan pada ujungnya menyebabkan naiknya muka air laut, karena tanah terus mengalami penurunan,” jelasnya.

Ancaman Terhadap Target Layanan Air Bersih Nasional

Subekti menegaskan bahwa kendala operasional akibat tiga aturan tersebut membuat PDAM kesulitan dalam mewujudkan target pemerintah, khususnya komitmen Presiden Prabowo untuk meningkatkan layanan air minum perpipaan hingga 40 persen bagi masyarakat Indonesia pada 2029.

“Padahal, layanan air bersih adalah urusan dasar dan wajib dari pemerintah yang saat ini dikelola oleh BUMD yang bernama Perumda atau PDAM,” ujarnya.

PERPAMSI berharap pemerintah segera merevisi aturan-aturan yang dinilai kontraproduktif terhadap pelayanan air bersih. Jika tidak, maka masyarakat di berbagai daerah akan semakin kesulitan mendapatkan akses air bersih yang layak.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Tak Perlu ke Tasikmalaya! Kini Warga Garut Bisa Urus Paspor di Mal Pelayanan Publik

Sat Narkoba Polres Garut Amankan 500 Gram Sabu Senilai Rp 500 Juta