GARUTEXPO — Dugaan penyelewengan dana hibah berupa delapan ekor sapi kembali mencuat di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Ketua kelompok tani Mukti Harapan, berinisial AM, yang juga seorang guru, diduga terlibat dalam praktik penjualan sapi bantuan yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Sapi-sapi tersebut merupakan bantuan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan disalurkan melalui CV Ar Rohman. Namun, alih-alih dimanfaatkan sesuai peruntukannya, sapi-sapi itu justru dijual untuk kepentingan pribadi AM dan sejumlah anggota kelompok tani Mukti Harapan. Dalam sebuah pernyataan, AM mengakui bahwa sapi bantuan tersebut memang telah dijual, mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap tujuan program tersebut.
“Bantuan yang semestinya menjadi sarana pemberdayaan masyarakat malah dijadikan ajang keuntungan pribadi. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar salah satu aktivis sosial yang enggan disebutkan namanya kepada garutexpo.com, Senin, 24 Februari 2025.
Kasus ini menuai keprihatinan luas di masyarakat. Sejumlah elemen sosial dan kelompok kontrol berencana melaporkan dugaan korupsi ini kepada aparat penegak hukum (APH) dan mengawal proses hukumnya hingga tuntas. Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, tindakan yang merugikan keuangan negara dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Selain itu, Pasal 3 UU yang sama juga menyebutkan bahwa perbuatan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Penjualan aset negara tanpa izin dan pemanfaatan dana hibah di luar ketentuan merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada pidana berat.
Masyarakat mendesak aparat hukum untuk segera bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Mereka juga meminta pemerintah untuk memperketat sistem pengawasan distribusi dan pemanfaatan bantuan sosial, guna memastikan bahwa dana hibah benar-benar sampai kepada yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Apakah kasus ini akan menjadi pelajaran bagi para penerima hibah lainnya? Warga menanti langkah hukum yang tegas agar keadilan dapat ditegakkan demi kepentingan bersama.(Tim)






























