GARUTEXPO – Pembangunan dan perehaban fasilitas kesehatan seharusnya menjadi prioritas pemerintah dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Namun, proyek rehabilitasi Puskesmas di Desa Sindangsari, Kecamatan Lewigoong, Kabupaten Garut, menuai kritik tajam dari Choky, seorang aktivis dari organisasi non-pemerintah (NGO) di Kabupaten Garut.
Proyek yang telah berjalan selama enam hari ini diduga tidak transparan dan terkesan menutupi informasi dari publik. Pasalnya, tidak ada papan informasi proyek yang mencantumkan sumber anggaran dan nilai proyek tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa anggaran yang digunakan berasal dari sumber yang tidak jelas, apakah dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau dari dana lain.
“Pekerjaan rehab ini sudah berlangsung hampir sepekan, tapi anehnya tidak ada papan informasi proyek. Ini menjadi pertanyaan besar, apakah anggaran ini dari dinas atau ada anggaran siluman?” ujar Choky kepada garutexpo.com, Rabu, 26 Februari 2025.
Ketidakterbukaan dalam proyek ini jelas menyalahi aturan dan melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, setiap proyek pembangunan yang dibiayai negara wajib mencantumkan papan informasi proyek. Tidak adanya transparansi ini memicu dugaan penyimpangan anggaran, bahkan berpotensi merugikan hak pegawai melalui pemangkasan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
“Jangan sampai ada oknum yang mencoba bermain dengan anggaran. Dinas terkait seharusnya peka dan mengawasi proyek yang bersumber dari dana pemerintah. Publik berhak tahu ke mana uang mereka digunakan,” sambung Choky.
Atas dugaan ini, Choky dan pihaknya mendesak Inspektorat, Kepolisian, Kejaksaan, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit dan evaluasi terhadap proyek rehabilitasi tersebut, meskipun nilai proyeknya kecil.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengusut proyek ini. Jangan sampai ada celah bagi penyalahgunaan anggaran yang akhirnya merugikan masyarakat,” tandasnya.
Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah agar lebih transparan dalam setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana publik, demi kepercayaan dan kesejahteraan masyarakat.(Tim)






























