in

Dana Desa Ratusan Juta Diduga Lenyap untuk Judi Online, Kepala Desa di Garut Ditahan

Ilustrasi

GARUTEXPO – Dana desa yang seharusnya menjadi tumpuan pembangunan dan kesejahteraan warga di Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online. Kepala Desa Sukasenang berinisial H (55) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Garut.

Penetapan status tersangka ini diumumkan dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Garut pada Senin, 30 Juni 2025. Dalam keterangan resminya, Kejaksaan menjelaskan dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penyelewengan dana desa pada tahun anggaran 2021 hingga 2023. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Garut, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp452.718.215.

Modus Penyelewengan: Dana Digunakan untuk Judi Online

Kasus ini mencuat setelah muncul laporan warga mengenai dugaan penggunaan dana desa untuk judi online (judol). Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan mendalam oleh Kejaksaan Negeri Garut.

“Awalnya ada laporan dugaan penggunaan dana untuk judol. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata uang digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dipertanggungjawabkan secara administrasi,” ujar Helena, Kejaksaan Negeri Garut, dalam keterangannya kepada media.

Dana desa yang semestinya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, serta program pemberdayaan masyarakat justru diduga dipakai tersangka untuk kebutuhan pribadi. Mulai dari biaya hidup pribadi hingga aktivitas judi online yang memakan biaya tidak sedikit.

Langsung Ditahan untuk Kepentingan Penyelidikan

Kepala Desa H kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Garut selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 30 Juni hingga 19 Juli 2025. Penahanan dilakukan untuk mempermudah penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

H dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini akan dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami berharap penanganan kasus ini memberikan efek jera, menjadi pengingat bagi para kepala desa lain agar mengelola dana desa secara transparan dan bertanggung jawab,” tambah Helena.

Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Kasus ini menjadi sorotan publik di Garut. Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara tuntas, termasuk jika ada pihak lain yang terlibat. Kejaksaan pun mengimbau masyarakat agar aktif mengawasi pengelolaan dana desa di wilayah masing-masing demi mencegah praktik serupa terulang.

Dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat setiap tahun diharapkan benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat, bukan justru dihambur-hamburkan untuk judi online maupun kepentingan pribadi segelintir oknum.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Minim Sosialisasi, Orang Tua dan Calon Siswa Bingung Jalur SPMB SMA/SMK 2025

12 Titik Jalan Permukiman di Kelurahan Kota Wetan Garut Sedang Dibangun, Isu Potongan Anggaran Dibantah