GARUTEXPO- Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di tahun 2025. Salah satu kategori penerima manfaat yang banyak menarik perhatian adalah ibu rumah tangga, khususnya ibu hamil.
Mengutip laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), ada delapan kategori penerima manfaat PKH, yaitu ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, anak sekolah tingkat SD, SLTP, dan SLTA, penyandang disabilitas berat, serta lanjut usia di atas 60 tahun.
Untuk ibu hamil, pemerintah menyediakan BLT sebesar Rp 3 juta per tahun yang akan disalurkan dalam empat tahap, masing-masing Rp 750 ribu setiap tiga bulan. Penyaluran dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Program PKH sendiri bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup keluarga penerima, mengurangi beban pengeluaran sekaligus meningkatkan pendapatan, mendorong perubahan perilaku menuju kemandirian, serta mengenalkan akses ke produk dan layanan keuangan formal.
Pencairan dana bantuan PKH akan dilakukan empat kali dalam setahun, yakni pada Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Bagi masyarakat yang ingin mengecek status penerima PKH, caranya cukup mudah. Kunjungi situs ekbansos.kemensos.go.id, masukkan data wilayah sesuai KTP, nama lengkap sesuai KTP, kode captcha, lalu klik “Cari Data”. Jika terdaftar, sistem akan menampilkan nama dan jenis bantuan yang diterima.
Syarat Ibu Rumah Tangga untuk Menerima BLT PKH:
- Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin yang ditetapkan melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi, atau Kartu Prakerja.
Masyarakat diimbau untuk memastikan data kependudukan sudah valid dan terdaftar di DTKS agar dapat menerima bantuan sesuai ketentuan.***






























