Garutexpo.com – Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Galih, angkat bicara terkait munculnya pemberitaan di salah satu media online yang menyebut adanya dugaan penyimpangan anggaran dalam pembangunan jalan lingkungan di RW 10.
Menurut Galih, informasi yang beredar tersebut tidak benar dan menyesatkan. Ia menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan pembangunan jalan lingkungan di RW 10 sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disahkan secara resmi.
“Ya, seperti yang kita ketahui, ada media online yang mengupload berita miring terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran di Kota Wetan. Sebagai Ketua Pokmas Kota Wetan yang diangkat secara resmi dan disertai SK serta pakta integritas, saya pastikan berita itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar Galih saat di konfirmasi garutexpo.com, Rabu (3/9/2025).
Galih menjelaskan, pembangunan jalan lingkungan di RW 10 dengan panjang 110 meter, lebar 1,3 meter, dan ketebalan 5 cm sudah dilaksanakan sesuai dengan RAB. Anggaran sebesar Rp19 juta yang disebut hanya terealisasi Rp4,8 juta, menurutnya, tidak masuk akal.
“Kalau dihitung dari RAB saja, pasir yang digunakan sudah dua truk. Semen ada 51 sak, pekerjaan dilakukan selama enam sampai tujuh hari dengan finishing yang rapi, ditambah lagi material lain seperti kayu sekitar satu kubik, paku, kawat, dan kebutuhan pendukung lainnya. Jadi jelas tidak mungkin hanya Rp4,8 juta yang digunakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi kepada Ketua RW 10 terkait kabar miring tersebut. Hasilnya, Ketua RW memastikan bahwa tidak pernah ada wawancara yang dilakukan dengan wartawan manapun terkait isu penyimpangan anggaran. Bahkan, para Ketua RW lain yang hadir di lokasi pembangunan menjadi saksi bahwa pengerjaan berjalan sesuai aturan.
“Ketua RW 10 sendiri menyatakan pembangunan itu sangat bermanfaat bagi warganya. Justru beliau merasa tidak pernah diwawancarai oleh pihak media yang memuat berita tersebut. Bahkan ketika kita konfirmasi, wartawan yang menulis berita tidak mau hadir untuk klarifikasi,” tambah Galih.
Lebih lanjut, Galih menuturkan bahwa munculnya informasi tidak akurat tersebut diduga bersumber dari kesalahpahaman dalam menyampaikan data. Ia menyebut, salah satu narasumber sempat menyatakan penggunaan pasir hanya satu truk, namun saat dikonfirmasi ulang, ternyata yang benar adalah dua truk.
“Wartawan yang memberitakan justru menyebut sendiri hanya satu truk, padahal dari sumber yang sebenarnya jelas disebutkan ada dua truk. Ini kan aneh, seolah-olah informasi dipelintir,” ungkap Galih.
Ketua RW 10 Kelurahan Kota Wetan, Ihat, membenarkan bahwa pembangunan jalan lingkungan yang dilaksanakan Pokmas sudah berjalan baik dan sesuai dengan kebutuhan warga. Ia mengaku sama sekali tidak pernah diwawancarai oleh wartawan terkait isu penyimpangan anggaran tersebut.
“Alhamdulillah, sebagai penerima manfaat, saya bersama warga sangat berterima kasih. Jalan yang tadinya rusak kini sudah bagus. Warga sangat menerima pembangunan ini. Tapi saya heran, tiba-tiba muncul berita soal penyimpangan, padahal saya belum pernah diwawancarai oleh siapapun,” kata Ihat.
Ia berharap pembangunan infrastruktur di wilayahnya dapat terus berlanjut.
Galih menegaskan kembali, total anggaran pembangunan sebesar Rp19 juta belum termasuk pajak PPN dan PPh, biaya konsultan, prasasti, serta papan proyek. Dengan demikian, tudingan yang menyebut dana tidak sesuai penggunaannya tidak berdasar dan hanya menimbulkan kegaduhan.
“Kami bekerja berdasarkan aturan yang berlaku, semua transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Jadi masyarakat jangan sampai terprovokasi oleh berita yang tidak jelas sumber dan faktanya,” tandas Galih.
Sememtara itu, Kepala Kelurahan Kota Wetan, Wahyu, tutut memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian anggaran pada pembangunan jalan pemukiman di RW 10.
Dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025), Wahyu menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan pembangunan jalan pemukiman di 11 titik lokasi, termasuk di RW 10, telah sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan.
“Alhamdulillah pada hari ini kami bersama kelembagaan Pokmas, PPTK, serta KASI Ekonomi Pembangunan melakukan evaluasi. Dari hasil itu dapat kami sampaikan bahwa pembangunan jalan pemukiman, termasuk di RW 10, sudah sesuai dengan perencanaan dan pelaksanaan yang ditetapkan,” ujar Wahyu.
Ia juga meluruskan informasi yang menyebutkan pagu anggaran pembangunan jalan tersebut sebesar Rp4,8 miliar. Menurutnya, informasi itu tidak benar dan tidak sesuai dengan data yang ada di pemerintah kelurahan.
“Perlu kami tegaskan bahwa besaran anggaran yang beredar di pemberitaan itu tidak benar. Setelah kami evaluasi, pembangunan di RW 10 sudah sesuai dengan tahapan perencanaan, dan manfaatnya kini sudah dirasakan langsung oleh warga,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wahyu menilai munculnya pemberitaan miring tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak kelurahan maupun pengelola program sangat disayangkan.
“Kami tidak pernah menerima konfirmasi atau permintaan informasi dari pihak yang membuat pemberitaan tersebut. Oleh karena itu, kami menganggap berita itu kurang mendasar,” tegasnya.
Ia berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman kepada semua pihak bahwa program pembangunan yang dilaksanakan di Kelurahan Kota Wetan berjalan sesuai rencana dan aturan yang berlaku.
“Mudah-mudahan dengan adanya klarifikasi ini semua pihak dapat lebih memahami, bahwa program pembangunan di Kelurahan Kota Wetan sesuai dengan perencanaan dan tidak ada yang keluar dari ketentuan,” tutur Wahyu.
Dengan adanya klarifikasi dari Ketua Pokmas, Ketua RW 10, serta pihak kelurahan, isu dugaan penyimpangan anggaran di Kota Wetan diharapkan tidak lagi menimbulkan spekulasi. Masyarakat pun diimbau tetap mendukung pembangunan yang tengah berjalan demi terciptanya lingkungan yang lebih baik. (*)






























