in

Ada Dugaan Pungli Biaya Nikah, Kepala KUA Sukaresmi Angkat Bicara

Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, H Aan Jaeni, saat di wawancarai awak media.

Garutexpo.com – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, H. Aan Jaeni, akhirnya memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) biaya pernikahan yang mencuat pada Senin (1/9/2025).

Isu tersebut beredar di tengah masyarakat setelah muncul kabar bahwa KUA Sukaresmi diduga memungut biaya akad nikah di kantor sebesar Rp800 ribu hingga Rp1 juta. Padahal, sesuai ketentuan resmi Kementerian Agama (Kemenag), akad nikah yang digelar di kantor KUA seharusnya tidak dipungut biaya alias gratis.

Selain itu, muncul pula tudingan adanya penarikan biaya hingga Rp1,6 juta untuk akad nikah di luar kantor, serta isu terkait praktik memperjualbelikan buku nikah yang mestinya diberikan secara cuma-cuma. Beberapa staf KUA juga dikabarkan tidak harmonis dengan pimpinan, bahkan mengaku kerap diperintahkan turun ke lapangan namun tidak menerima biaya operasional sebagaimana mestinya.

Menanggapi hal tersebut, H. Aan Jaeni dengan tegas membantah adanya praktik pungli. Ia menegaskan bahwa seluruh pelayanan pernikahan di KUA Sukaresmi sudah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pernikahan di kantor KUA itu gratis, tidak ada biaya. Kalau ada masyarakat yang dengan sukarela memberikan kebaikan, itu hal yang wajar. Tapi saya tidak pernah mematok atau menetapkan tarif,” jelasnya.

Terkait biaya pernikahan di luar kantor, Aan menegaskan bahwa aturan tetap mengacu pada ketentuan resmi dari Kemenag.

“Semua proses administrasi maupun biaya sudah sesuai ketentuan. Tidak ada praktik memperjualbelikan buku nikah atau memungut uang di luar aturan,” tegasnya.

Meski sudah dibantah pihak KUA Sukaresmi, isu dugaan pungli ini masih menjadi perhatian publik. Sejumlah warga berharap Kementerian Agama Kabupaten Garut segera memberikan klarifikasi resmi agar kepercayaan masyarakat terhadap layanan KUA tetap terjaga.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Gunakan Modus Proyek Fiktif, Direktur PT ABK Diciduk Polres Garut

Janji BLT Rp2 Juta per KK, Bupati Garut Didesak Buktikan Bukan Sekadar Retorika