Garutexpo.com – Kabupaten Garut menempati urutan ketiga dengan jumlah kasus perceraian tertinggi di Jawa Barat. Hal ini diungkapkan oleh Penyuluh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Samarang, Aan A. Mutakin, saat menghadiri rapat koordinasi (rakor) di Aula Kecamatan Samarang, Senin (29/9/2025).
Menurut Aan, data tersebut bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengacu pada laporan Pengadilan Agama Kabupaten Garut.
“Kasus perceraian di Garut termasuk tinggi. Bahkan, Garut berada di posisi ketiga terbanyak di Jawa Barat berdasarkan data BPS,” ujarnya.
Aan menambahkan, tren perceraian di Garut saat ini menunjukkan perubahan pola. Jika dulu mayoritas kasus terjadi karena suami menceraikan istri, kini justru semakin banyak istri yang mengajukan gugatan cerai.
“Kalau soal alasan detailnya, kami tidak tahu pasti. Karena proses perceraian memang kewenangan pengadilan agama, bukan KUA,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tugas KUA hanya sebatas pencatatan pernikahan, sementara urusan perceraian langsung ditangani pengadilan agama.
“Data resmi perceraian itu adanya di pengadilan agama dan kemudian tercatat di BPS. Jadi, memang benar Garut masuk kategori daerah dengan angka perceraian tinggi,” kata Aan.
Data BPS tahun 2022/2023 mencatat Garut termasuk dalam daerah dengan angka perceraian terbesar ketiga di Jawa Barat. Namun, Aan menekankan bahwa KUA tidak berwenang menilai alasan perceraian maupun memberikan keterangan rinci mengenai faktor penyebabnya.(*)






























