in

Paripurna APBD 2026 Ricuh! Pimpinan Sidang Diduga Bungkam Fraksi, PDIP Geram dan Resmi Adukan ke BK

Foto: Koordinator PDI Perjuangan Kabupaten Garut, Kurnia Nurzaman.

Garutexpo.com – Suasana Sidang Paripurna pembahasan RAPERDA APBD 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Garut pada Senin,17 November 2025, memanas setelah Fraksi PDI Perjuangan menuding pimpinan sidang melakukan pembungkaman terhadap penyampaian laporan politik fraksi. Ketegangan itu mencuat saat fraksi hendak membacakan laporan resmi, namun ditolak dengan alasan adanya “kesepakatan forum”.

Menurut Koordinator PDI Perjuangan Kabupaten Garut, Kurnia Nurzaman, pimpinan sidang bersikukuh bahwa laporan fraksi cukup disampaikan secara simbolis tanpa pembacaan langsung. Sikap tersebut dianggap melanggar hak politik fraksi serta bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam sidang paripurna.

“Ini mempertontonkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang tidak baik. Demokrasi dibungkam di Gedung DPRD Kabupaten Garut ketika fraksi tidak diberi ruang menyampaikan laporan politiknya,” tegas Kurnia, Rabu, 19 November 2025.

PDIP Layangkan Aduan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut

Geram dengan tindakan tersebut, PDI Perjuangan menyatakan segera melayangkan surat resmi untuk audiensi dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut. Fraksi meminta BK memberikan penjelasan atas dasar keputusan pimpinan sidang yang dinilai telah membatasi hak fraksi.

“Kami menuntut kejelasan mengapa hal seperti itu bisa terjadi. Jika terbukti pimpinan sidang melanggar kode etik atau aturan, kami meminta permohonan maaf secara terbuka kepada publik,” ujar Kurnia.

Diduga Langgar Tatib, UU Pemda, dan Kode Etik

Untuk memperkuat laporan ke Badan Kehormatan, PDI Perjuangan mengacu pada sejumlah aturan yang diduga dilanggar pimpinan sidang:

1. Tata Tertib DPRD Kabupaten Garut

Dalam ketentuan umum Tatib DPRD, fraksi memiliki hak penuh menyampaikan pendapat, laporan, dan sikap politik dalam paripurna.
Pimpinan sidang wajib menjaga jalannya forum secara demokratis dan tidak boleh membatasi hak fraksi tanpa dasar keputusan Banmus atau kesepakatan paripurna.

2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 149 menegaskan hak anggota DPRD untuk:

Mengemukakan pendapat
Menyampaikan usul
Menyampaikan sikap fraksi

Maka, pembatasan pembacaan laporan politik fraksi dianggap sebagai penghambatan hak konstitusional anggota DPRD.

3. Kode Etik DPRD

Kode Etik mengharuskan pimpinan sidang bertindak objektif, adil, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Jika larangan pembacaan laporan dilakukan tanpa dasar aturan, hal tersebut bisa diproses sebagai pelanggaran etik.

Alarm Bagi Demokrasi Lokal

Kader PDI Perjuangan menilai insiden ini sebagai sinyal bahaya bagi kualitas demokrasi di Kabupaten Garut. Karena APBD 2026 merupakan dokumen vital bagi arah pembangunan daerah, proses pembahasannya harus berlangsung transparan dan tidak cacat prosedur.

PDI Perjuangan menegaskan bahwa langkah audiensi ke BK bukan untuk menimbulkan konflik, melainkan demi menjaga marwah demokrasi dan supremasi regulasi di tubuh DPRD Garut.

“Demokrasi harus dijaga. Tidak boleh ada pembungkaman terhadap fraksi mana pun,” kata Kurnia.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Bupati Garut Bongkar Masalah Pengadaan yang Bikin Bocor Anggaran

Tata Maja Padasuka Tawarkan Rumah Subsidi Rp166 Juta, Hunian Nyaman dengan Fasilitas Lengkap di Cikajang