Garutexpo.com – Pelaksanaan proyek Pembangunan Jembatan Bokor di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, kembali menuai sorotan dari warga. Proyek yang seharusnya menjadi akses penting bagi masyarakat itu justru memicu keresahan karena kualitas pekerjaan dinilai tidak sebanding dengan anggaran besar yang digelontorkan pemerintah.
Proyek tersebut tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Dinas PUPR Kabupaten Garut Nomor 602.1/45/PPK-3/DAU.PRB/BM/PUPR/2025, tertanggal 18 November 2025, dengan nilai kontrak mencapai Rp364.722.900. Namun, pengerjaan di lapangan dinilai tidak mencerminkan pembangunan jembatan baru.
Seorang tokoh masyarakat menegaskan bahwa bentuk pekerjaan terlihat seperti renovasi ringan.
“Ini bukan pembangunan, tapi cuma renovasi. Kalau renovasi begini paling habis 25 sampai 30 jutaan. Tapi anggarannya lebih dari tiga ratus juta,” ujarnya, Selasa, 2 Desember 2024.
Selain bentuk pekerjaan, kualitas material juga menjadi sorotan. Warga menilai pasir yang digunakan tidak sesuai standar pembangunan jembatan.
“Semestinya pakai pasir bagus seperti Ciloosng atau Galunggung. Ini malah pakai pasir Cikandang. Jauh kualitasnya,” ungkap warga lainnya.
Kekecewaan warga semakin memuncak setelah pihak kontraktor CV IRLANDO tidak menghadiri agenda klarifikasi yang telah dijadwalkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjungmulya. Tokoh masyarakat berinisial YH mengaku sangat kecewa dengan sikap kontraktor.
“Di hari Rabu pihak CV tidak datang. Kami sebagai warga penerima manfaat kecewa. Seling dan bordesnya saja tidak diganti. Kami sepakat pekerjaan seperti ini harus dihentikan. CV itu sudah tidak benar,” tegas YH, Jumat, 5 Desember 2025.
Di tengah berbagai kejanggalan tersebut, warga mulai mencurigai adanya dugaan kongkalikong antara pihak desa dan kontraktor. Dugaan ini muncul karena kondisi pekerjaan dianggap jauh dari wajar jika dibandingkan dengan besarnya anggaran.
“Ini diduga kongkalikong kades dan CV-nya. Karena terlalu jauh antara kondisi pekerjaan dan besarnya anggaran. Pengawasan lemah,” ujar seorang warga.
Menindaklanjuti keluhan warga, BPD Tanjungmulya mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat pemanggilan bernomor 014/BPD/Tjm/XI/2025 kepada pihak CV IRLANDO. Dalam surat tersebut, pihak CV dijadwalkan hadir pada:
Hari: Rabu
Tanggal: 3 Desember 2025
Waktu: 10.00 WIB
Tempat: Aula Desa Tanjungmulya
Surat klarifikasi tersebut ditandatangani oleh Ketua BPD, Agus Salam, S.Pd.I., M.Pd.I., pada 2 Desember 2025 sebagai wujud pengawasan terhadap pembangunan desa.
Hingga berita ini dirilis, pihak CV IRLANDO maupun Pemerintah Desa Tanjungmulya belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga dan absennya pihak kontraktor dalam agenda klarifikasi.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Sekretaris Dinas PUPR Garut dan Kepala Bidang terkait juga belum mendapatkan jawaban hingga Jumat, 5 Desember 2025.***






























